Adik Mertua Tiba-tiba Mengusir Kami dari Rumah, Apa yang Harus Diperbuat?

detik's Advocate

Adik Mertua Tiba-tiba Mengusir Kami dari Rumah, Apa yang Harus Diperbuat?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 31 Jan 2023 08:52 WIB
ilustrasi warisan
Ilustrasi warisan (detikcom/detikcom)
Jakarta -

Perpindahan kepemilikan tanah dalam keluarga kadang dilakukan tanpa catatan hitam di atas putih karena saling percaya di antara anggota keluarga. Namun hal itu bisa jadi pemicu konflik setelah puluhan tahun berlalu.

Salah satunya ditanyakan pembaca detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Selamat pagi, salam sejahtera untuk kita semua.
Nama saya Jaenal. Mohon pencerahan masalah warisan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mertua perempuan saya punya warisan dari orangnya mertua saya 6 bersaudara. Warisan mertua saya itu dijual sama adiknya dengan alasan nanti diganti di tempat lain. Itu terjadi 40 tahun yang lalu. Setelah ganti di ibu mertua saya boleh mendirikan rumah. Tapi saya kurang tahu berapa luas tanah yang diganti oleh adiknya itu.

Setelah sekian lama anak dari mertua saya mendirikan bangunan di depan rumah mertua saya tanpa ada kendala. Dan setelah itu pun istri saya bangun rumah juga tapi dengan membeli tanah itu seluas 200 meter dengan harga kurang lebih Rp 40 juta dan sudah bersertifikat dan kakak istri yang pertama juga membeli tanah di belakang rumah istri saya dulu dengan menjual emas. Dana uang itu diberikan ke adik ibu mertua saya melalui orang lain.

ADVERTISEMENT

Sekitar 40 tahun berlalu, tiba-tiba adik mertua saya itu mengklaim bahwa tanah itu milik dia. Nggak dijual, nggak dikasih buat mertua saya. Intinya adik mertua saya itu mengusir kami sekeluarga dengan dalih itu tanah miliknya.

Pertanyaan saya: Apa yang harus keluarga saya lakukan? dikarenakan zaman dulu jual beli nggak pakai kwitansi atau tanda terima tapi rumah dan tanah istri saya sudah bersertifikat.

Mohon bantuannya. Sudah berunding berkali-kali belum ada jalan keluarnya, tetap mengusir kami.

Terima kasih

JAWABAN:

Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) jo. Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) dapat disimpulkan bahwa sertipikat hak atas tanah merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Dengan demikian, sepanjang keabsahan data fisik dan data yuridis dari sertifikat tersebut tidak bisa dibuktikan sebaliknya, secara hukum pemegang hak yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut harus dipandang sebagai pemilik hak atas tanah dan atau bangunan tersebut.

Selanjutnya, jika ada pihak yang membantah mengenai keabsahan sertifikat hak atas tanah, baik dari sisi keabsahan sumber alas hak maupun dari sisi keabsahan proses/prosedur penerbitan sertifikat, berdasarkan ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata, Pasal 163 HIR dan Pasal 283 RBg, maka ia wajib membuktikan dalilnya tersebut. Hal ini sesuai juga dengan asas actori incumbit probation/actori onus probandi yang dimaknai

"siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan".

Sebagai catatan tambahan terkait persoalan jual beli tanpa kwitansi/tanda bukti, maka dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Sejak berlakunya PP 24/1997, maka pada prinsipnya setiap peralihan hak atas tanah harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali pembelian melalui lelang. (Pasal 37 PP 24/1997)
2. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, pembeli beritikad baik yang dilindungi adalah:

a. Melakukan jual beli atas objek tanah sesuai dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu:
1) Pembelian tanah melalui pelelangan umum; atau
2) Pembelian tanah di hadapan PPAT; atau
3) Pembelian tanah milik adat/yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan/diketahui oleh kepala desa/lurah setempat); dan
4) Didahului penelitian mengenai status tanah objek jual beli yang menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah milik penjual;
5) Pembelian dengan harga yang layak.

b. Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan objek tanah antara lain:
1) Penjual adalah orang yang berhak atas tanah yang menjadi objek jual beli; atau
2) Tanah yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita;
3) Tanah yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan; dan
4) Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertipikat

Siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikanAsas Hukum

KESIMPULAN:

1. Tempuh jalur kekeluargaan hingga tercapai solusi.
2. Bila tidak maka harus ditempuh dengan jalur hukum (gugatan perdata waris) ke pengadilan agama.
3. Posisi Anda sangat kuat karena sudah memiliki tanah bersertifikat.
4. Adik mertua yang berkewajiban membuktikan dalilnya bahwa dialah yang memiliki hak atas tanah itu. bukan Anda. Dengan memegang sertifikat, maka posisi anda kuat secara hukum.
5. Pengusiran oleh adik mertua tidak dibenarkan secara hukum.

Demikian jawaban dari kami

Wasalam

detik's Advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke e-mail: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Tonton juga Video: Ronald Sjarif, Legenda Hidup di Balik Olahraga Barongsai Kong Ha Hong

[Gambas:Video 20detik]



(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads