Wanita bernama Nur, yang berada di dalam mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswa Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni, mengaku istri kedua Kompol D. Atas hal ini, Kompol D kini diperiksa Propam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kompol D diduga telah melanggar kode etik profesi. Perwira menengah Polda Metro Jaya itu diduga melakukan perbuatan zina dan perselingkuhan.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Kombes Trunoyudo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Kompol D saat ini diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik tersebut. Nantinya, Kompol D akan disidang kode etik.
Hubungan Spesial
Sebelumnya, Trunoyudo mengatakan Kompol D memiliki hubungan spesial dengan wanita bernama Nur, penumpang mobil Audi A6. Kepada wartawan di Cianjur, Nur mengaku sebagai istri kedua Kompol D.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ujar Trunoyudo.
Lebih lanjut, mobil Audi A6 yang menabrak Selvi hingga tewas, ditegaskan Trunoyudo, bukan bagian dari iring-iringan Polda Metro Jaya. Soal penggunaan pelat nomor palsu di mobil Audi A6 juga merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.
"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," imbuh Trunoyudo.
Baca di halaman selanjutnya: wanita di mobil Audi A6 ngaku istri polisi...
Simak Video: Sopir Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur Ditahan Usai Menyerahkan Diri