Polda Metro Akui Kompol D Punya Hubungan dengan Wanita di Mobil Audi A6

Kecelakaan Mahasiswi Cianjur

Polda Metro Akui Kompol D Punya Hubungan dengan Wanita di Mobil Audi A6

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 30 Jan 2023 22:28 WIB
Nur, istri pemilik Sedan Audi A8.
Nur, istri pemilik mobil sedan Audi A6 yang menabrak mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Kasus kecelakaan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni, menguak sisi lain. Seorang wanita bernama Nur, penumpang mobil Audi A6 yang menabrak Selvi, mengaku sebagai istri kedua seorang polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko buka suara soal sosok polisi tersebut, yakni Kompol D ini. Trunoyudo mengakui Kompol D memiliki hubungan spesial dengan wanita bernama Nur tersebut.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait hal ini, Kompol D saat ini diperiksa tim Bidang Propam Polda Metro Jaya. Kompol D diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait hubungannya dengan Nur.

Trunoyudo menambahkan, Kompol D diduga telah melanggar kode etik profesi. Kompol D diduga melakukan perbuatan zina dan perselingkuhan.

ADVERTISEMENT

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.

Trunoyudo menuturkan, untuk proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik, Kompol D masih ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Termasuk soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.

Lebih lanjut, Trunoyudo juga mengatakan mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan polisi. Sedangkan terkait penggunaan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.

"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," ucap dia.

Baca di halaman selanjutnya: sopir mobil Audi A6 jadi tersangka.

Simak Video: Sopir Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur Ditahan Usai Menyerahkan Diri

[Gambas:Video 20detik]



Sopir Mobil Audi A6 Tersangka

Polisi telah menetapkan sopir mobil Audi A6, Sugeng, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut tersebut. Sugeng juga telah resmi ditahan.

"Iya sudah ditahan malam tadi," ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat ditemui di Pendopo Cianjur, Jalan Siti Jenab, seperti dilansir detikJabar, Senin (30/1/2023).

Doni mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan hasil pertimbangan penyidikan dan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, yang alasan subjektifnya bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan alasan objektifnya ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Itu jadi pertimbangan kita lakukan penahanan, berdasarkan alasan subjektif dan objektif pada Pasal 21 ayat 1 (KUHAP)," kata Doni.

Doni menyebutkan tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. "Ditahan selama 20 hari masa tahanan, kalau nanti dalam masa pemeriksaan apakah berkasnya sudah selesai, lalu kita proses pelimpahan perkara ke penuntut umum," ujar Doni.

Dia menambahkan, saat ini sudah 13 saksi yang diperiksa terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi di Cianjur.

"Terakhir kemarin 13 saksi, sudah dilakukan pemeriksaan dan juga alat bukti sudah dilengkapi, termasuk juga hasil pemeriksaan dari tim Forensik, tim Inafis," kata Doni.

Halaman 2 dari 2
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads