Kapolri Perintahkan Bentuk TPF Usut Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka

Kapolri Perintahkan Bentuk TPF Usut Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 30 Jan 2023 17:28 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), korban tewas kecelakaan yang malah jadi tersangka.

Hal itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Fadil mengatakan pihaknya mendengar masukan dari berbagai pihak terkait kasus kecelakaan mahasiswa UI yang melibatkan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono, ini.

"Dan juga tentunya atas perintah dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Kav 59, Jakarta, Senin (30/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim pencari fakta (TPF) ini tidak hanya melibatkan tim internal, tetapi juga tim eksternal. Sejumlah pakar transportasi hingga pakar hukum akan dilibatkan untuk mengusut kematian Hasya ini.

"Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal. Eksternal kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif, terkait dengan produk ATPM. Kemudian teman-teman wartawan juga supaya bisa ikut melihat fakta sebenarnya yang dianggap perlu untuk memperkaya fakta nanti," katanya.

ADVERTISEMENT

Tim internal sendiri melibatkan Propam hingga Irwasda Polda Metro Jaya.

"Internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, Bidkum , lantas dan kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation laka lantas," tuturnya.

Fadil mengatakan setiap temuan TPF ini nantinya diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.

"Fakta nanti akan ditindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," ucapnya.

Ia menambahkan pihaknya menargetkan pengusutan TPF ini dilakukan secepat mungkin.

"Ketiga, ada target waktu tim untuk bekerja Lebih cepat," ungkapnya.

Simak video 'Anggota DPR: Penetapan Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka Tidak Pas':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....


Alasan Mahasiswa UI Jadi Tersangka

Polisi menetapkan M Hasya Attalah Syaputra, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini karena menilai Hasya lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia.

"Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan Karena kelalaiannya, sehingga dia Meninggal dunia," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1).

Latif mengatakan tewasnya Hasya dalam kecelakaan tersebut bukan karena kelalaian ESBW. Diketahui, saat itu ESBW mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero.

"Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri, bukan kelalaiannya si Pak Eko," kata Latif.

Latif menambahkan pensiunan polisi, ESBW, sudah berada di jalur yang benar. ESBW, disebutnya, tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.


"Jadi bukan kelalaian Pak Eko (ESBW). Pertama, dia kurang hati-hati mengendalikan sepeda motor. Saat itu dia berjalan, tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," papar Latif.

Sebagai informasi, ketika kecelakaan terjadi, kondisi saat itu sedang hujan. Karena jalanan tergenang air, Hasya menghindari genangan air tersebut.

Meski ada faktor cuaca saat itu, menurut polisi, kecelakaan itu terjadi karena kurang hati-hatinya Hasya dalam berkendara. Oleh sebab itu, polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads