Legislator: Penetapan Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka Tak Sesuai KUHAP

ADVERTISEMENT

Legislator: Penetapan Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka Tak Sesuai KUHAP

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Senin, 30 Jan 2023 07:47 WIB
Arsul Sani
Foto: Arsul Sani (Mochamad Zhacky Kusumo/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengkritik Polda Metro Jaya yang menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Arsul menegaskan penetapan tersangka itu tidak sesuai dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebagai anggota Komisi III yang membidangi hukum, HAM dan Keamanan, saya berpendapat bahwa langkah Polda Metro Jaya (PMJ) menetapkan Almarhum Hasya tidak sesuai dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI)," kata Arsul saat dihubungi, Minggu (29/1/2023).

Arsul menjelaskan dalam putusan MK RI No.21/PUU-XII/2014 disampaikan bahwa syarat penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Dia mengaku heran Polda Metro Jaya menetapkan Hasya jadi tersangka padahal sudah meninggal dunia.

"Lah, ini khan Hasya tidak mungkin diperiksa karena sudah lebih dahulu meninggal dunia sebelum ia dijadikan tersangka. Menurut KUHAP, sendiri penetapan tersangka itu harus setidaknya memenuhi dua alat bukti. Dalam Pasal 184 KUHAP, alat bukti itu pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga surat dan petunjuk, keempat keterangan terdakwa. Di samping itu prosesnya harus memenuhi asas proporsional dan transparan," tegas Arsul.

Waketum PPP ini pun menantang penyidik Polda Metro Jaya untuk menunjukkan dua alat bukti yang telah digunakan sebagai dasar penetapan tersangka kepada Almarhum Hasya. Dia juga mempertanyakan prinsip proporsionalitas dalam penetapan tersangka itu.

"Saya ingin mempertanyakan kepada penyidik yang bersangkutan apa dua alat bukti yang telah dipergunakan sebagai dasar penetapan tersangka kepada Almarhum Hasya tersebut? Selain itu di mana penerapan prinsip proporsionalitas dalam penetapan tersangka tersebut ketika Hasya sebagai tersangka sudah terlebih dahulu meninggal dunia," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Lihat Video: Ibunda Kecewa Anaknya Ditabrak Pensiunan Polisi Justru Jadi Tersangka

[Gambas:Video 20detik]






ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT