Bareskrim Siap Usut Perkara Baru KSP Indosurya Usai Henry Surya Divonis Lepas

ADVERTISEMENT

Bareskrim Siap Usut Perkara Baru KSP Indosurya Usai Henry Surya Divonis Lepas

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 30 Jan 2023 10:16 WIB
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto
Foto: Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (Dok. Bareskrim Polri)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah tak akan kalah terkait kasus dugaan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan pihaknya siap membuka perkara baru KSP Indosurya sesuai hasil rapat dengan Mahfud hingga Kejaksaan Agung.

"Itu kan keputusan rapat, laksanakan saja. Bapak Menko Polhukam kan sudah sampaikan negara nggak boleh kalah," ujar Agus kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Dia juga mengatakan Bareskrim masih memburu tersangka Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub. Agus menyebut dirinya sudah memerintahkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan untuk segera menangkap Suwito.

"Teknis silakan ke Dirtipideksus ya, saya sudah arahkan bila perlu sampai ke situ (untuk menangkap)," katanya.

Sebelumnya, Mahfud menyatakan dirinya menghormati vonis lepas Henry Surya dalam kasus KSP Indosurya. Namun Mahfud menekankan tak boleh kalah dalam kasus ini.

Hal itu disampaikan Mahfud usai mengadakan rakor membahas vonis kasus KSP Indosurya di Kemenko Polhukam, Jumat (27/1). Rapat dihadiri Kemenkop UKM, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri hingga pihak KSP.

"Ndak bisa apapun karena keputusan MA. Karena itu dakwaannya sudah jelas pelanggaran UU Perbankan pasal 46 menghimpun dana dari masyarakat padahal dia bukan bank tanpa izin, itu kan sudah jelas. Kemudian kalau dia mengatasnamakan koperasi, 23 ribu orang yang menggugat ini bukan anggota koperasi nyimpan uang di situ kan tidak boleh. Bisa juga masuk ke pencucian uang, kan dakwaannya tapi tetap bebas," ujar Mahfud.

"Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran, pemerintah, Kejagung, akan kasasi kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus deliktinya dan locus deliktinya serta korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa berpikir secara jernih dalam penegakan hukum," lanjutnya.

Lihat Video: Petinggi Indosurya Divonis Bebas, Mahfud Dorong Kejagung Naik Banding

[Gambas:Video 20detik]



(azh/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT