Pemerintah Akan Revisi UU Perkoperasian Usai Bos KSP Indosurya Divonis Lepas

ADVERTISEMENT

Pemerintah Akan Revisi UU Perkoperasian Usai Bos KSP Indosurya Divonis Lepas

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 27 Jan 2023 19:55 WIB
Mahfud Md (Anggi-detikcom)
Mahfud Md (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah akan mengajukan revisi UU Perkoperasian buntut bos KSP Indosurya, Henry Surya, yang divonis lepas. Hal itu untuk mencegah terjadinya kasus penipuan berkedok koperasi ke depannya.

"Kita akan mengajukan revisi UU koperasi agar penipuan berkedok koperasi bisa segera diakhiri dan ditangkal untuk masa yang akan datang," kata Mahfud seusai rakor membahas vonis kasus KSP Indosurya di Kemenko Polhukam, Jumat (26/1/2023).

Mahfud mengimbau masyarakat untuk waspada agar tidak asal menyimpan uang di koperasi. Dia meminta masyarakat menyimpan uang di lembaga-lembaga resmi yang sudah dijamin undang-undang.

"Kepada masyarakat untuk hati-hati, jangan sembarang nyimpen uang di koperasi juga karena pada akhirnya gini kita semua yang jadi repot karena nggak hati-hati nyimpen uang membeli saham," ujarnya.

"Ada lembaga-lembaga resmi yang menjamin uang itu, ada UU juga. Kalau seperti ini lalu siapa yang disalahkan. Pemerintah nggak ikut-ikut, tiba-tiba uang itu terjadi, padahal oleh UU pemerintah nggak boleh melakukan pengawasan terhadap koperasi. Di pengadilan juga persepsinya beda," lanjutnya.

Lebih lanjut Mahfud menyampaikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah diputuskan di peradilan niaga bukan hanya kepada Indosurya, tetapi juga koperasi lainnya jumlahnya ada delapan. Mahfud mengatakan PKPU merupakan salah satu upaya hukum yang bisa dilakukan.

"Yang PKPU yang diputuskan di peradilan niaga jumlahnya 8 bukan hanya Indosurya. Yang sudah menang, kita tinggal dieksekusi hartanya diambil, dihitung dibagi ke nasabah meskipun sudah pasti akan lebih kecil jumlahnya, tetapi kalau nanti dimaksimalkan perampasan atau penghitungan asetnya yang tersembunyi maupun yang tidak tersembunyi itu mungkin bisa lebih banyak. Tapi itu satu upaya secara hukum yang bisa dilakukan," imbuhnya.

Seperti diketahui, bos Indosurya, Henry Surya, divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya karena dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap hakim ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

"Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.

"Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," sambung hakim.

Lihat juga video 'Petinggi Indosurya Divonis Bebas, Mahfud Dorong Kejagung Naik Banding':

[Gambas:Video 20detik]

(eva/idn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT