Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengajukan perpanjangan penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Perpanjangan penahanan itu dilakukan menjelang vonis terhadap para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu dibacakan.
Diketahui, tahapan demi tahapan dalam sidang pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat telah dilalui. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.
Penjara seumur hidup artinya seorang terpidana berada di dalam penjara sampai meninggal dunia.
Tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga telah dibacakan jaksa. Putri, Ricky dan Kuat dituntut 8 tahun penjara. Sementara Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Agenda persidangan untuk Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal pada pekan depan yakni tanggapan penasihat hukum atas replik jaksa. Sementara persidangan Putri dan Eliezer masih agenda mendengarkan replik dari jaksa.
Pada Jumat (27/1) kemarin, jaksa dalam repliknya telah meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan pihak Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meminta hakim menghukum Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, kami tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan, selain itu uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan menggugurkan tuntutan JPU," kata jaksa di PN Jaksel, Jumat (27/1).
Jaksa memohon ke majelis hakim agar menolak pleidoi Sambo. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan vonis ke Sambo sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan, yakni penjara seumur hidup.
"JPU memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk: menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan," ujar jaksa.
PN Jaksel ajukan perpanjangan masa penahanan Sambo dkk, baca di halaman selanjutnya>>