Masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk bakal habis pada 6 Februari. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebut masa perpanjangan penahanan Sambo dkk sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi," ujar pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023).
"30 hari dihitung sejak 7 Februari 2023," imbuhnya.
Masa Penahanan Habis 6 Februari
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya memperpanjang masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk selama 30 hari. Perpanjangan masa penahanan itu telah dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023, 30 hari," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (5/1/2023).
Djuyamto menerangkan PN Jaksel akan kembali memperpanjang penahanan kedua bila pada 6 Februari pemeriksaan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat belum selesai. Djuyamto menyebut hal itu sesuai dengan Pasal 29 ayat 1, ayat 2 ayat 3b dan ayat 6 KUHAP.
"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," kata Djuyamto.
"Dasar hukum Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP," imbuhnya.
Simak Video 'Tuntutan-tuntutan Jaksa ke Anggota Polri yang Terseret Skenario Sambo':