Masa Tahanan Ferdy Sambo dkk Habis 6 Februari, PN Jaksel Ajukan Perpanjangan

ADVERTISEMENT

Masa Tahanan Ferdy Sambo dkk Habis 6 Februari, PN Jaksel Ajukan Perpanjangan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Sabtu, 28 Jan 2023 11:01 WIB
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo curhat saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya. Ferdy Sambo merasa dirinya difitnah.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk bakal habis pada 6 Februari. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebut masa perpanjangan penahanan Sambo dkk sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi," ujar pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023).

"30 hari dihitung sejak 7 Februari 2023," imbuhnya.

Masa Penahanan Habis 6 Februari

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya memperpanjang masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk selama 30 hari. Perpanjangan masa penahanan itu telah dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023, 30 hari," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (5/1/2023).

Djuyamto menerangkan PN Jaksel akan kembali memperpanjang penahanan kedua bila pada 6 Februari pemeriksaan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat belum selesai. Djuyamto menyebut hal itu sesuai dengan Pasal 29 ayat 1, ayat 2 ayat 3b dan ayat 6 KUHAP.

"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," kata Djuyamto.

"Dasar hukum Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP," imbuhnya.

Simak Video 'Tuntutan-tuntutan Jaksa ke Anggota Polri yang Terseret Skenario Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/idh)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT