Anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Bripka HK, dilaporkan istrinya, IS, atas dugaan perselingkuhan hingga KDRT psikis. Terkini, Bripka HK resmi ditetapkan jadi tersangka kasus KDRT.
"Benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis (26/1/2023).
Trunoyudo mengatakan Bripka HK dijerat Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara.
"Pasal 45 (2) dengan ancaman 4 bulan penjara. Dan ditangani oleh Subdit Renakta unit IV Polda Metro Jaya dan sudah diperiksa sebagai tersangka tanggal 24 Januari 2023," jelasnya.
Terpisah, pengacara istri Bripka HK, Tris Haryanto, mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 25 Januari 2023.
"Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya tanggal 25 Januari 2023, menyampaikan bahwa Bripka HK telah ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka," kata Tris.
Tris juga menyebutkan penyidik akan segera menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke kejaksaan. Selain itu, pada Selasa (31/1) mendatang kliennya IS akan bersaksi di sidang etik Bripka HK terkait pelanggaran Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.
"Kemudian penyidik akan segera melakukan pemberkasan dan tahap I ke Kejaksaan Tinggi Banten.
"Klien saya dapat surat panggilan sebagai saksi pada sidang komisi kode etik Polri perkara pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka HK Anggota Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan," imbuhnya.
Redaksi telah menghubungi Bripka HK melalui akun media sosialnya. Namun yang bersangkutan belum bersedia memberikan komentar.
Simak video 'Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Wanita di Kotamobagu Aniaya 3 Balitanya!':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....