Sidang Siti Aisyah Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Dilanjut Pekan Depan

Sidang Siti Aisyah Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Dilanjut Pekan Depan

Muchamad Sholihin - detikNews
Jumat, 27 Jan 2023 20:10 WIB
Siti Aisyah, terdakwa kasus penipuan mahasiswa IPB kini didampingi penasihat hukum. Siti batal mengajukan eksepsi atas kasusnya. (dok Istimewa)
Foto: Siti Aisyah, terdakwa kasus penipuan mahasiswa IPB kini didampingi penasihat hukum. Siti batal mengajukan eksepsi atas kasusnya. (dok Istimewa)

Siti Aisyah didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Berikut bunyi masing-masing pasal tersebut:

Pasal 372 KUHP

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 378 KUHP

ADVERTISEMENT

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Dalam surat dakwaan yang disampaikan jaksa, Siti awalnya bertemu dengan seorang mahasiswa IPB bernama Zidan yang menyampaikan bila dia dan rekan-rekannya di IPB membutuhkan dana untuk suatu kegiatan. Singkatnya kemudian Siti dikenalkan ke mahasiswa IPB lain yang berujung pada kerja sama demi pengumpulan dana.

"Diadakan zoom meeting antara Terdakwa Siti dengan mahasiswa Faskom IPB dan menyampaikan kerja sama untuk meningkatkan rating toko online milik Terdakwa Siti dengan cara melakukan pinjaman di beberapa akun pinjaman online di mana uang tersebut direncanakan seolah-olah belanja di toko online milik Terdakwa Siti dengan alasan untuk meningkatkan rating toko dan akan diberikan keuntungan 10 persen dari uang yang dibelanjakan di mana rencana keuntungan 10 persen tersebut akan digunakan untuk kepentingan organisasi," ucap jaksa.

Belakangan ternyata ada total 9 organisasi yang bekerja sama dengan Siti dan uang yang dijanjikan tidak pernah kembali ke para mahasiswa, malahan para mahasiswa itu terjerat pinjaman online. Dari penelusuran kemudian diketahui ternyata Siti sudah pernah melakukan perbuatan serupa di mana uang yang didapat dari para mahasiswa IPB ini digunakan untuk merealisasikan janji ke korban sebelumnya.

"Bahwa uang tersebut (Rp 500 juta) oleh Terdakwa Siti digunakan untuk membayar modal atau cicilan korban sebelumnya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk melakukan pembayaran cicilan mobil," ucap jaksa.


(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads