Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah Syaputra (18) tewas dalam kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi berinisial ESBW. Ibunda Hasya, Ira, menceritakan momen ketika menerima kabar bahwa anaknya tewas karena kecelakaan.
Peristiwa itu terjadi pada 6 Oktober 2022. Saat itu, ia menerima telepon dari RS Andika. Pihak rumah sakit mengabarkan jika Hasya mengalami kecelakaan.
Namun Ira tak sepenuhnya langsung percaya. Meski begitu, ia bersama suaminya serta anak keduanya bergegas menuju RS Andika untuk mengecek kebenaran kabar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suaminya pun memanaskan mesin mobil. Sementara Ira dan anak keduanya bersiap-siap. Di situlah, RS Andika kembali menelepon Ira.
"Mereka mengabarkan bahwa anak kami meninggal," kata Ira saat ditemui di UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Ira dan anaknya syok bukan main. Mereka berteriak sekencang-kencangnya.
"Mungkin teriakan kami saat itu agak keras karena beberapa warga mendatangi rumah kami. Ayahnya (suaminya) yang sudah ada di dalam mobil, mereka berlari untuk mendatangi saya dan adiknya," imbuh Ira.
Di perjalanan menuju rumah sakit, Ira mencoba menenangkan suaminya serta anak keduanya. Sepanjang perjalanan, Ira terus memanjatkan doa agar dikuatkan.
Setiba di rumah sakit, Ira menuju ruangan isolasi. Di sana, ia melihat tubuh Hasya yang sudah tak bernyawa. Ira menatap wajah anaknya dan berkata 'kakak yakin mau ninggalin momy?'.
Saat itulah Ira ambruk dan pingsan.
Polisi Persilakan Ajukan Praperadilan
Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dirinya. Polisi mempersilakan keluarga Hasya menempuh praperadilan jika belum puas atas hasil penyidikan tersebut.
"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana belum puas, bisa mengajukan praperadilan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers, Jumat (27/1/2023).
Latif mengatakan keluarga bisa mengajukan praperadilan di kasus tersebut jika memiliki alat bukti baru yang belum dimiliki polisi.
"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan hukumnya, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," ujarnya.
Kendati demikian, karena tersangka dalam kasus ini sudah meninggal, penyidikan pun dihentikan. Latif mengatakan penghentian penyidikan dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI ini untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan kegiatan sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri. Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," jelasnya.
Lihat juga video 'Polisi Jawab Kritikan soal Penanganan Kasus Tewasnya Mahasiswa UI':