Amarah Ibunda Mahasiswa UI, Anaknya Tewas Kecelakaan Malah Jadi Tersangka

Ilham Oktafian - detikNews
Jumat, 27 Jan 2023 18:00 WIB
Orang tua Hasya Attalah Syaputra, korban tewas kecelakaan, menggelar konferensi pers bersama Iluni FHUI. (Ilham Oktafian/detikcom)
Jakarta -

Pihak keluarga kecewa atas penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), korban tewas dalam kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi berinisial ESBW. Ira, Ibunda Hasya, ingin proses berjalan transparan.

"Kecewa, sudah pasti. Marah, mau marah sama siapa," kata Ira saat ditemui di UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Ira ingin kasus yang melibatkan anaknya berjalan transparan. Dia ingin mengetahui siapa tersangka sebenarnya.

"Kami cuma ingin prosesnya berjalan transparan. Jikalau proses harus dimulai dari awal, kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas, jadi kami tahu siapa tersangka itu," jelas dia.

Ira siap menggugat penetapan tersangka Hasya ke pengadilan. Dirinya mengaku siap dengan semua keputusannya nanti.

"Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo dibuktikan di pengadilan. Apa pun keputusannya di pengadilan," kata Ira.

Polisi Persilakan Ajukan Praperadilan

Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dirinya. Polisi mempersilakan keluarga Hasya menempuh praperadilan jika belum puas atas hasil penyidikan tersebut.

"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana belum puas, bisa mengajukan praperadilan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers, Jumat (27/1/2023).

Latif mengatakan keluarga bisa mengajukan praperadilan di kasus tersebut jika memiliki alat bukti baru yang belum dimiliki polisi.

"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan hukumnya, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," ujarnya.

Kendati demikian, karena tersangka dalam kasus ini sudah meninggal, penyidikan pun dihentikan. Latif mengatakan penghentian penyidikan dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI ini untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan kegiatan sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri. Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," jelasnya.

Lihat juga video 'Polisi Jawab Kritikan soal Penanganan Kasus Tewasnya Mahasiswa UI':






(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork