KPK mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos, hampir tertangkap di Thailand namun gagal karena telat terbitnya red notice. KPK menyebut telatnya penerbitan red notice itu disebabkan Paulus Tannos sempat berganti nama.
"Informasi yang kami peroleh memang kemudian ada pergantian nama dari yang bersangkutan. Sehingga secara dokumen administrasi ada miss nama yang kami cari dengan nama yang sudah berubah itu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Saat ini, tersisa empat orang buron yang masih dalam pengejaran KPK. Ali menjamin proses pencarian para buron itu masih terus dilakukan.
"Termasuk ketika kemarin di luar negeri kami ke sana, tapi kan kami tidak perlu sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat, kami akan bergerak ke mana. Kami akan menemui siapa, kami akan menangkap siapa yang sedang apa, misalnya bersama siapa, tentu tidak bisa kami sampaikan," katanya.
Red Notice Paulus Tannos Telat Terbit
KPK sebelumnya angkat bicara soal perkembangan pencarian salah satu buron KPK di kasus e-KTP, Paulus Tannos. KPK menilai Tannos bisa saja ditangkap saat terdeteksi di Thailand asalkan tidak ada keterlambatan penerbitan red notice.
"Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Karyoto mengatakan pengajuan red notice Tannos dilakukan sejak lima tahun lalu. Namun pengajuan itu rupanya belum terdaftar di sistem Interpol.
"Ini namanya liku-liku penegakan hukum. Yang dikiranya kita mudah ternyata hanya karena satu lembar surat. Karena apa? Pengajuan DPO itu red notice sudah lebih dari lima tahun ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit," jelas Karyoto.
Meski begitu, proses pencarian kepada Paulus Tannos selaku buron KPK tetap berlanjut. Perbaikan administrasi pengajuan red notice di Interpol pun telah dilakukan KPK.
"Kemarin sudah kita perbaiki semua. Mudah-mudahan yang sudah di-issued sebagai DPO akan secara otomatis pada waktunya akan terbit red notice secara internasional dari Interpol Lyon," katanya.
Lihat juga video 'Husni Fahmi-Isnu Edhi Divonis 4 Tahun Bui Terkait Kasus Korupsi e-KTP':