Pukat UGM Minta KPK Buat Satgas Tangkap DPO, Bukan Menyerah pada Nasib

Pukat UGM Minta KPK Buat Satgas Tangkap DPO, Bukan Menyerah pada Nasib

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 26 Jan 2023 18:43 WIB
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Kamis (16/5/2019).
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman. (Usman Hadi/detikcom)
Jakarta -

Pernyataan Deputi Penindakan KPK Karyoto yang menyebut penangkapan buron korupsi tergantung nasib menuai polemik. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, meminta KPK tidak berserah pada nasib dalam proses penangkapan buron tersangka korupsi.

"Tugas KPK itu berusaha bukan menyerah pada nasib," kata Zaenur saat dihubungi, Kamis (26/1/2023).

Zaenur mengatakan penangkapan tersangka korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) harus menjadi prioritas KPK. Hal itu pun harus diimbangi program dan target yang jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Zaenur, KPK harus membentuk satuan tugas (satgas) yang secara khusus memiliki tugas dalam melakukan penangkapan kepada DPO tersangka korupsi.

"Usaha nyata itu misalnya dibentuk satgasnya. Misalnya KPK membentuk satgas dan satgas itu diberi tugas dengan batasan waktu yang jelas untuk melakukan pengejaran para DPO yang melarikan diri, baik yang di dalam maupun di luar negeri," jelas Zaenur.

ADVERTISEMENT

Zaenur mengatakan pengejaran kepada tersangka korupsi yang menjadi buron memang bukan pekerjaan mudah. KPK diminta merancang kerjasama lebih intens dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, hingga Mabes Polri.

Sistem kerja sama itulah, kata Zaenur, yang harus diperkuat oleh KPK. Dia menyayangkan sikap KPK yang justru berserah pada nasib dalam upaya penangkapan tersangka korupsi yang masih jadi buron.

"Jadi tugas penegak hukum memang tugas berusaha bukan menyerah pada nasib. Kita selama ini tidak mendengar bagaimana target KPK untuk melakukan pengejaran terhadap para buron kasus korupsi ini," tutur Zaenur.

Dia menambahkan penangkapan para buron itu dilakukan sebagai upaya KPK dalam mengembangkan penyidikan kasus korupsi. Zaenur lalu mencontohkan kasus korupsi Harun Masiku yang kini menguap usai Harun tidak kunjung tertangkap.

"Jadi memang harus dijadikan sebagai program prioritas agar perkara yang terkait para DPO ini bisa selesai dengan tuntas. Untuk kasus Harun Masiku itu titik tekanya tidak sekadar menangkap Harun Masiku, tapi mengembangkan kasus tersebut secara tuntas yang diduga masih terdapat pihak-pihak lain yang terlibat dan KPK sampai sekarang masih belum menuntaskannya," ujar Zaenur.

Lihat juga video 'Buron Korupsi Rp 1,5 M Proyek Jalan Tebo Jambi Ditangkap di Jakarta':

[Gambas:Video 20detik]



Simak halaman selanjutnya

KPK Sebut Penangkapan Buron Tergantung Nasib

KPK berhasil menangkap mantan Panglima GAM, Izil Azhar, selaku buron kasus gratifikasi senilai Rp 32 miliar. Izil Azhar ditangkap usai sempat buron empat tahun. Namun, KPK menilai penangkapan buron acap kali ditentukan oleh faktor nasib.

Hal itu diungkap oleh Direktur Penindakan KPK Karyoto usai menggelar konferensi pers penangkapan Izil Azhar pada Rabu (25/1) malam. Karyoto mengatakan keberhasilan menangkap buron terkadang bergantung pada nasib.

"Kalau buron itu tergantung nasibnya dia ya," kata Karyoto.

Karyoto lalu mencontohkan salah satu buron KPK bernama Paulus Tannos. Tannos merupakan tersangka korupsi e-KTP yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018.

Paulus Tannos rupanya hampir tertangkap oleh penyidik KPK. Saat itu keberadaan Tannos terdeteksi di Thailand.

Namun, nasib baik rupanya masih berpihak kepada Tannos. Pengajuan red notice yang dilakukan KPK untuk Tannos mengalami masalah administrasi hingga terlambat terbit.

"Kemarin Paulus Thannos nasibnya sudah bisa diketahui tetapi ada beberapa kendala yang bersangkutan ternyata proses penerbitan red notice-nya terlambat," jelas Karyoto.

Persoalan teknis administrasi itu yang pada akhirnya menyelamatkan Paulus Tannos dari tangkapan KPK. Karyoto menilai hal itu sebagai bagian dinamika penegakan hukum.

"Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand. Ini namanya liku-liku penegakan hukum. Yang dikiranya kita mudah ternyata hanya karena satu lembar surat. Karena apa? Pengajuan DPO itu red notice sudah lebih dari lima tahun ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit," katanya.

Hingga akhir Januari 2023, tersisa empat DPO KPK yang masih jadi buron. Salah satu buron yang menyita perhatian publik atas nama Harun Masiku yang telah masuk DPO sejak 2019.

Daftar Buron KPK Per Januari 2023

1. Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Ricky ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Saat hendak dijemput paksa, Ricky kabur ke ke Papua Nugini lewat jalur tikus;

2. Kirana Kotama, buron sejak 2017. Dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

3. Harun Masiku, buron sejak 2020. Kasus suap pengganti antar waktu (PAW) DPR RI.

4. Paulus Tannos, tersangka korupsi pengadaan e-KTP. Kasus tersebut juga menjerat Setya Novanto.

Halaman 2 dari 2
(ygs/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads