KPK baru saja menangkap satu tersangka korupsi bernama Izil Azhar usai sempat buron selama empat tahun. Ketua KPK Firli Bahuri mengaku wilayah persembunyian para buron kasus korupsi tidak terbatas pada wilayah Indonesia.
"Persembunyian para DPO tersebut tentunya tidak terbatas hanya di wilayah NKRI saja. Namun sangat terbuka kemungkinan mereka mengakses wilayah di luar kewenangan yuridiksi Indonesia," kata Firli dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Menurut Firli, tindakan korupsi yang merupakan kejahatan teroganisir membuat beberapa tersangka sengaja menyimpan hasil korupsinya di luar negeri.
"Karena korupsi adalah salah satu transnational organized crime. Sehingga dalam beberapa perkara yang ditangani KPK, tidak hanya pelaku, namun juga aset-aset hasil tindak pidana korupsi pun seringkali disembunyikan di luar negeri," katanya.
Meski begitu Firli memastikan proses pengejaran kepada empat DPO KPK yang saat ini terus berlanjut. KPK, kata Firli, akan menguatkan koordinasi dengan penegak hukum lain agar mempersempit ruang pelarian para DPO.
"Dalam pencarian keempat DPO tersebut, KPK memastikan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya, baik di dalam maupun luar negeri," ujar Firli.
Firli pun turut meminta peran serta masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan keempat buron KPK yang saat ini masih dalam persembunyian.
"KPK tak henti meminta dukungan dan peran serta masyarakat. Bagi yang mengetahui keberadaan para DPO tersebut untuk dapat menyampaikan kepada KPK atau penegak hukum terdekat, agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti," tutur Firli.
4 DPO KPK Per Januari 2023
Kirana Kotama alias Thay Ming, yang telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juni 2017. Kirana Kotama ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL.
Harun Masiku, yang telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Paulus Tannos alias Thian Po Thjin, yang telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Paket KTP Elektronik Tahun 2011 s/d 2013 pada Kementerian Dalam Negeri.
Ricky Ham Pagawak, yang telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham Pagawak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah serta penerimaan lainnya.
Simak juga 'Termasuk Harun Masiku, 5 DPO KPK Akan Terus Dikejar untuk Ditangkap!':