Baiquni Eks Anak Buah Sambo Dituntut 2 Tahun Bui di Kasus Perusakan CCTV

Baiquni Eks Anak Buah Sambo Dituntut 2 Tahun Bui di Kasus Perusakan CCTV

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 27 Jan 2023 14:21 WIB
Jakarta -

Baiquni Wibowo dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu terlibat perusakan CCTV hingga membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa meyakini Baiquni Wibowo melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

Baiquni sebelumnya didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Dia didakwa bersama dengan enam orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, AKBP Arif Rachman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

Simak video 'Perintahkan Ambil CCTV, Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads