Agus Nurpatria Eks Anak Buah Sambo Dituntut 3 Tahun Penjara

Agus Nurpatria Eks Anak Buah Sambo Dituntut 3 Tahun Penjara

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 27 Jan 2023 13:58 WIB
Jakarta -

Agus Nurpatria Adi dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa meyakini Agus melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia juga dituntut denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini, Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa terlibat perusakan CCTV yang sehingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022. Agus didakwa bersama dengan enam orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin dan Ferdy Sambo. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Sambo juga diadili dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia telah dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Simak juga 'Ini Respon Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria saat Ditanya Tuntutan Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads