Jaksa Minta Hakim Abaikan Pleidoi Bripka Ricky di Kasus Pembunuhan Yosua

ADVERTISEMENT

Jaksa Minta Hakim Abaikan Pleidoi Bripka Ricky di Kasus Pembunuhan Yosua

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 27 Jan 2023 11:45 WIB
Ricky Rizal membawa saksi meringankan di kasus pembunuhan Brigadir J. Saksi tersebut adalah ahli Psikologi Forensik UI , Nathanael Sumampouw.
Foto Bripka Ricky (baju hitam): Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan pihak Bripka Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini pleidoi pihak Ricky tidak sesuai dengan hukum.

"Bahwa oleh karena dalil pembelaan penasihat hukum Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti maka kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil yang dikemukan dalam pleidoinya," ujar jaksa saat membaca replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan. Jaksa meminta hakim agar menyatakan Ricky terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu," kata jaksa.

Jaksa juga meminta hakim memutuskan perkara ini dengan keadilan. Jaksa meminta hakim menolak seluruh pleidoi Ricky Rizal.

"Bahwa terhadap hal-hal lain yang termuat dalam pleidoi penasihat hukum yang belum terbantahkan dalam replik JPU, maka penuntut umum sampaikan tanggapan penasihat hukum telah terbantahkan dalam replik ini yang merupakan satu kesatuan dari surat tuntutan, selanjutnya kami serahkan ke majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi kekuatan majelis hakim, dan menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya," tegas jaksa.

Bripka Ricky Rizal sebelumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya dari tuntutan jaksa dalam perkara pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Ricky meminta nota pembelaan atau pleidoinya diterima hakim.

"Saya berdoa kepada Allah SWT agar majelis hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya, membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum, serta memulihkan segala hak saya dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabat saya," kata Ricky dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1).

Dalam pleidoinya, Ricky mengatakan dirinya tidak pernah mengawasi Yosua selama di rumah Magelang dan rumah Duren Tiga. Ricky menyebut dia tidak memiliki kekuatan super memastikan keberadaan Yosua di setiap sudut di rumah Duren Tiga, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.

Dalam kasus ini diketahui Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Ricky terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. Ricky Rizal diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video 'Sederet Curhatan Sambo hingga Eliezer di Sidang Pleidoi':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT