Sebut Tangkap Buron Tergantung Nasib, KPK Disentil Permalukan Diri Sendiri

Sebut Tangkap Buron Tergantung Nasib, KPK Disentil Permalukan Diri Sendiri

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 26 Jan 2023 14:29 WIB
Boyamin Saiman
Boyamin Saiman (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) angkat bicara soal pernyataan KPK yang menyebut penangkapan buron korupsi tergantung nasib. MAKI menilai KPK sedang mempermalukan dirinya sendiri.

"Jadi KPK harusnya tetap bersungguh-sungguh, tetap niat baik sejak awal untuk nangkep buron. Misalnya untuk kasus Paulus Tannos ternyata red notice-nya terlambat padahal kalau tidak terlambat bisa ditangkap di Thailand. Itu kan malah justru memperlakukan dirinya sendiri," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Kamis (26/1/2023).

Boyamin menyoroti pengakuan Deputi Penindakan KPK Karyoto yang mengatakan salah satu buron KPK, Paulus Tannos, gagal ditangkap di Thailand karena telatnya penerbitan red notice. Karyoto mengaku KPK telah mengajukan permohonan red notice atas Tannos lima tahun lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Boyamin, contoh kasus itu menjadi sinyal KPK tidak serius dalam memproses penangkapan para buron korupsi.

"Kalau KPK sampai 5 tahun nggak selesai, itu berarti tidak dikawal, tidak diurus, cuma ngirim surat saja. Jadi ini menunjukkan manajemen KPK amburadul dalam melakukan tindakan-tindakan," jelas Boyamin.

ADVERTISEMENT

"Kalau perlu ya KPK datang ke pusat Interpol di Prancis. Justru ini tampak keliatan KPK tidak serius dalam mengejar buron dan malah sekarang retorikanya nasib baik. Ini kan seperti anak kecil omongan begini, bukan kelasnya KPK," tambahnya.

Lebih lanjut Boyamin mengatakan penangkapan buron korupsi seharusnya tidak bergantung pada nasib. KPK, kata Boyamin, terkesan tidak serius menindak para buron atas pernyataan tersebut.

"Jadi KPK tidak mampu karena tidak mau. Ketidakmampuan menangkap buron itu karena tidak mau, bukan faktor-faktor yang lain. Buktinya, dulu nangkep Nazarudin sampai Kolombia mampu kok, apalagi ini misalnya Harun Masiku sempat masuk ke dalam negeri dari Singapura, tinggal nangkep aja juga," tutur Boyamin.

Selanjutnya

Simak juga 'Eks Panglima GAM Ditahan KPK, Begini Kronologi Penangkapannya':

[Gambas:Video 20detik]



KPK Sebut Penangkapan Buron Tergantung Nasib

KPK berhasil menangkap mantan Panglima GAM Izil Azhar selaku buron kasus gratifikasi senilai Rp 32 miliar. Izil Azhar ditangkap setelah jadi buron empat tahun. Namun KPK menilai penangkapan buron acap kali ditentukan oleh faktor nasib.

Hal itu diungkap oleh Direktur Penindakan KPK Karyoto setelah menggelar konferensi pers penangkapan Izil Azhar pada Rabu (25/1) malam. Karyoto mengatakan keberhasilan menangkap buron terkadang bergantung pada nasib.

"Kalau buron itu tergantung nasibnya dia, ya," kata Karyoto.

Karyoto lalu mencontohkan salah satu buron KPK bernama Paulus Tannos. Tannos merupakan tersangka korupsi e-KTP yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018.

Paulus Tannos rupanya hampir tertangkap oleh penyidik KPK. Saat itu keberadaan Tannos terdeteksi di Thailand.

Namun nasib baik rupanya masih berpihak pada Tannos. Pengajuan red notice yang dilakukan KPK atas Tannos mengalami masalah administrasi hingga terlambat terbit.

"Kemarin Paulus Thannos nasibnya sudah bisa diketahui tetapi ada beberapa kendala yang bersangkutan ternyata proses penerbitan red notice-nya terlambat," jelas Karyoto.

Diketahui, hingga akhir Januari 2023 tersisa empat DPO KPK yang masih jadi buron. Salah satu buron yang menyita perhatian publik atas nama Harun Masiku, yang masuk DPO sejak 2019.

Daftar Buron KPK Per Januari 2023

1. Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Ricky ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Saat hendak dijemput paksa, Ricky kabur ke ke Papua Nugini lewat jalur tikus.

2. Kirana Kotama, buron sejak 2017. Dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

3. Harun Masiku, buron sejak 2020. Kasus suap pengganti antar waktu (PAW) DPR RI.

4. Paulus Tannos, tersangka korupsi pengadaan e-KTP. Kasus tersebut juga menjerat Setya Novanto.

Halaman 2 dari 2
(ygs/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads