Bagi KPK Tertangkapnya Buron karena Nasib Belaka

Bagi KPK Tertangkapnya Buron karena Nasib Belaka

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 26 Jan 2023 13:31 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK (Andika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

KPK berhasil menangkap mantan Panglima GAM Izil Azhar selaku buron kasus gratifikasi senilai Rp 32 miliar. Izil Azhar ditangkap setelah jadi buron empat tahun. Namun KPK menilai penangkapan buron itu ditentukan oleh faktor nasib.

Hal itu diungkap oleh Direktur Penindakan KPK Karyoto setelah menggelar konferensi pers penangkapan Izil Azhar pada Rabu (25/1/2022) malam. Karyoto mengatakan keberhasilan menangkap buron terkadang bergantung pada nasib.

"Kalau buron itu tergantung nasibnya dia, ya," kata Karyoto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karyoto lalu mencontohkan salah satu buron KPK bernama Paulus Tannos. Tannos merupakan tersangka korupsi e-KTP yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018.

Paulus Tannos rupanya hampir tertangkap oleh penyidik KPK. Saat itu keberadaan Tannos terdeteksi di Thailand.

ADVERTISEMENT

Namun nasib baik rupanya masih berpihak pada Tannos. Pengajuan red notice yang dilakukan KPK atas Tannos mengalami masalah administrasi hingga terlambat terbit.

"Kemarin Paulus Thannos nasibnya sudah bisa diketahui, tetapi ada beberapa kendala yang bersangkutan ternyata proses penerbitan red notice-nya terlambat," jelas Karyoto.

Persoalan teknis administrasi itulah yang pada akhirnya menyelamatkan Paulus Tannos dari tangkapan KPK. Karyoto menilai hal itu sebagai bagian dari dinamika penegakan hukum.

"Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand. Ini namanya liku-liku penegakan hukum. Yang dikiranya kita mudah, ternyata hanya karena satu lembar surat. Karena apa? Pengajuan DPO itu red notice sudah lebih dari lima tahun, ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit," katanya.

Karyoto mengaku tidak tahu penyebab lamanya red notice Tannos terbit. Yang jelas, saat ini KPK sudah memperbaikinya untuk menghindari kejadian serupa terjadi.

"Mudah-mudahan yang sudah di-issued sebagai DPO akan secara otomatis pada waktunya akan terbit red notice secara internasional dari Interpol Lyon," kata Karyoto.

Hingga akhir Januari 2023, tersisa empat DPO KPK yang masih jadi buron. Salah satu buron yang menyita perhatian publik atas nama Harun Masiku, yang telah masuk DPO sejak 2019.

Daftar Buron KPK Per Januari 2023:

1. Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Ricky ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Saat hendak dijemput paksa, Ricky kabur ke ke Papua Nugini lewat jalur tikus.

2. Kirana Kotama, jadi buron sejak 2017. Dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

3. Harun Masiku, jadi buron sejak 2020. Kasus suap pengganti antarwaktu (PAW) DPR RI.

4. Paulus Tannos, tersangka korupsi pengadaan e-KTP. Kasus tersebut juga menjerat Setya Novanto.

Simak juga 'Eks Panglima GAM Ditahan KPK, Begini Kronologi Penangkapannya':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads