Alur persidangan pidana suatu kasus di pengadilan dilaksanakan melalui berbagai tahapan. Alur persidangan perkara pidana tersebut meliputi proses mulai dari dibukanya sidang dengan pembacaan surat dakwaan hingga putusan akhir oleh Majelis Hakim.
Simak informasi tentang alur persidangan pidana dengan contoh seperti dalam sidang perdana Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alis Brigadir J, berikut ini.
Baca juga: Ini Reli Panjang Jadwal Sidang Sambo Dkk |
Penjelasan tentang Alur Persidangan Pidana
Alur persidangan pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981. Secara garis besar, berdasarkan KUHAP, alur persidangan kasus pidana terdiri dari beberapa tahapan atau proses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada setiap tahap dalam alur persidangan pidana terdapat proses yang harus dilaksanakan hingga tuntas untuk kemudian dapat lanjut ke tahap selanjutnya. Tiap tahap dilaksanakan oleh pihak atau lembaga terkait sesuai tugas dan wewenangnya masing-masing.
Berikut ini informasi alur persidangan pidana sebagai contoh seperti dalam sidang Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (17/10/2022).
![]() |
Alur Persidangan Pidana seperti Kasus Ferdy Sambo
Seperti dirangkum dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berikut ini alur persidangan pidana seperti sidang Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir J:
- Dakwaan. Jaksa akan mendakwa dugaan kesalahan terdakwa.
- Eksepsi. Jawaban terdakwa atas dakwaan jaksa.
- Tanggapan jaksa atas eksepsi.
- Putusan Sela. Hakim akan membacakan apakah eksepsi diterima atau tidak. Bila diterima, maka proses sidang selesai sesuai amar putusan sela. Bila eksepsi ditolak, maka sidang dilanjutkan.
- Pemeriksaan Saksi. Dimulai dari saksi fakta, saksi ahli dan saksi yang meringankan.
- Pemeriksaan saksi terdakwa/pengakuan terdakwa.
- Tuntutan. Setelah menjalani proses pembuktian, jaksa akan mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, berapa lama hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa.
- Pembelaan. Dalam hal ini terdakwa akan membela diri terkait tuntutan jaksa.
- Replik. Jaksa akan membuat tanggapan atas pledoi terdakwa.
- Duplik. Dalam hal ini terdakwa diberikan kesempatan terakhir mengajukan bantahan atas replik jaksa.
- Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sifatnya tertutup untuk umum dan rahasia. Majelis akan merumuskan dan merapatkan hukuman bagi terdakwa.
- Putusan. Majelis hakim akan membacakan putusan. Ada tiga jenis putusan: bebas, lepas dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidana.
- Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.
- Banding. Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN), maka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
- Putusan banding.
- Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.
- Kasasi. Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Tinggi (PT), maka mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT).
- Putusan kasasi.
- Eksekusi. Apabila sudah putus kasasi, maka sudah berkekuatan hukum dan status terdakwa menjadi terpidana.
- Peninjauan Kembali (PK). Terdakwa/terpidana diberikan kesempatan upaya hukum luar biasa sekali lagi atas hukuman yang dijalaninya. Syaratnya yaitu ada kekhilafan hakim dan novum/bukti baru.
- Putusan Peninjauan Kembali (PK). Prinsipnya, Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi.
Demikian penjelasan tentang alur persidangan pidana seperti contoh informasi alur sidang Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Simak juga 'Eksepsi Ferdy Sambo Sebut JPU Tak Jelas dalam Mengurai Dakwaan':