Pemprov DKI Jakarta berwacana juga menerapkan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) kepada pengguna sepeda motor. Wacana tersebut ditolak sejumlah pengendara motor.
Seorang pengemudi ojek online Bambang (34) mengatakan telah lama mengetahui wacana sejak Anis Baswedan masih menjadi Gubernur DKI. Dia tak setuju dengan wacana tersebut.
"Udah dari lama itu, sebelum ganti Gubernur juga sudah ada," kata Bambang saat ditemui di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menyatakan tak setuju dengan rencana tersebut. Menurutnya, yang kerap menimbulkan macet di jalanan karena banyaknya mobil.
"Kalau buat motor kayaknya nggak setuju sih, soalnya kayaknya berat. Di jalan kan mobil yang bikin macet bukan motor, banyakan jalur motor dimasukin mobil, jadi motor nggak ada jalan," kata Bambang.
Selain itu, lanjutnya, wacana tersebut juga akan sangat berdampak bagi para pengemudi dan pengguna ojek online. Sebab, mobilitas ojek online di jalan sangat tinggi.
"Misalkan lewat jalan yang kena ERP pasti rugi, dalam artian rugi misalkan orderan aja sepi, dapet gitu, potongan udah banyak, terimbas banget," ungkapnya.
Sementara itu, pengguna jalan lainnya, Teddy (41), juga tak setuju dengan rencana sepeda motor jadi sasaran ERP. Sebab, lanjutnya, mobilitasnya sehari-hari melalui jalan yang akan diterapkan ERP.
"Anak mau sekolah di daerah Gajah Mada, gimana kita? Anak kita mau sekolah, masa tiap hari mau nganter mesti bayar. Mesti lewat jalur itu mau nggak mau, soalnya mau lewat mana lagi," tutur Teddy saat ditemui di kawasan Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
![]() |
Teddy juga mengatakan telah mengetahui wacana pemerintah itu. Menurutnya, wacana itu akan memberatkan pengguna motor.
"Keberatan sih sebenarnya. Sebagai rakyat yang belakangan yang susah sudah berat masa disuruh berbayar. Keberatan lah intinya," ungkapnya.
Pengemudi motor lainnya, Juanda (70), mengaku baru mendengar terkait wacana tersebut. Kendati begitu, Juanda juga tidak setuju dengan rencana itu.
"Itu sih nggak setuju, soalnya kita rakyat kecil. Kalau katanya bayar, buat apa kita bayar pajak. Motor kan bayar pajak, kalau kita di sini bayar, ya kita nggak usah bayar pajak," ujar Juanda saat ditemui di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus.
Menurutnya, jika pemerintah memang memikirkan rakyat, rencana tersebut semestinya tidak akan diterapkan.
"Kalau pemerintah mikirin rakyat, Jalan Merdeka Barat atau jalan protokol ini nggak usah bayar lah, kita bukan jalan tol kan," kata Juanda.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Motor Akan Kena ERP
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di sejumlah ruas Ibu Kota. Sepeda motor juga bakal dikenai tarif ERP saat melintas di sejumlah ruas jalan.
"Sekarang juga penambahan kendaraan motor di Jakarta dan Jabodetabek khususnya cukup masif. Oleh sebab itu, pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction pricing," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (16/1).
Merujuk dokumen Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, jumlah sepeda motor di DKI Jakarta meningkat hingga 5,3 persen dalam kurun 2018-2019.
Dokumen itu juga menyebut pelaksanaan ganjil genap tidak berlaku pada sepeda motor sehingga menyebabkan 37 persen pengguna mobil beralih ke sepeda motor serta 17 persen lainnya beralih ke ojek dan transportasi online lainnya. Selain itu, 27 persen warga yang beralih ke transportasi publik.
Syafrin menilai perlu ada program untuk mengendalikan jumlah sepeda motor di jalanan. Dia berharap hal itu bisa membuat masyarakat beralih ke transportasi umum.
![]() |
Syafrin menjelaskan ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan membayar tarif layanan ERP, antara lain sepeda listrik kendaraan bermotor umum berpelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri selain pelat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, kendaraan jenazah serta kendaraan pemadam kebakaran.
Sepeda motor termasuk yang dikenai tarif. Nantinya, kendaraan yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik wajib dilengkapi dengan perangkat identitas kendaraan elektronik atau perangkat elektronik tertentu lainnya.
Rencananya, ERP Jakarta ini akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB. Untuk ruasnya, sejauh ini baru ada 25 yang masuk dalam draf dengan rincian sebagai berikut.
β’ Jalan Pintu Besar Selatan
β’ Jalan Gajah Mada
β’ Jalan Hayam Wuruk
β’ Jalan Majapahit
β’ Jalan Medan Merdeka Barat
β’ Jalan Moh. Husni Thamrin
β’ Jalan Jend. Sudirman
β’ Jalan Sisingamangaraja
β’ Jalan Panglima Polim
β’ Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
β’ Jalan Suryopranoto
β’ Jalan Balikpapan
β’ Jalan Kyai Caringin
β’ Jalan Tomang Raya
β’ Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
β’ Jalan Gatot Subroto
β’ Jalan M. T. Haryono
β’ Jalan D. I. Panjaitan
β’ Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
β’ Jalan Pramuka
β’ Jalan Salemba Raya
β’ Jalan Kramat Raya
β’ Jalan Pasar Senen
β’ Jalan Gunung Sahari
β’ Jalan H. R. Rasuna Said