Abdul Qadir Hasan Baraja, pimpinan Khilafatul Muslimin dinyatakan bersalah atas penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila. Abdul Qadir Hasan Baraja divonis 10 tahun penjara atas pelanggaran pidana tersebut.
Kasus ini mengemuka setelah ramai di media sosial adanya konvoi pengendara moto yang membawa poster bertuliskan 'Kebangkitan Khilafah Islamiyah' di Cakung, Jakarta Timur, pada 29 Mei 2022. Tak hanya di Jakarta, konvoi 'Khilafah Islamiyah' ini juga tersebar di beberapa daerah, seperti di Brebes, Jawa Tengah, Cimahi dan Cirebon, Jawa Barat, hingga Surabaya, Jawa Timur.
Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kombes Hengki Haryadi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, di kantor pusat Khilafatul Muslimin yang beralamat di Jalan WR Supratman, Bumi Waras, Teluk Betung, Bandar Lampung, pada Sabtu (11/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga melakukan penggeledahan di kantor pusat Khilafatul Muslimin tersebut. Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari lokasi, di antaranya brankas berisi uang miliaran hingga buletin yang digunakan sebagai sarana untuk menyebarkan doktrin 'Khilafatul Muslimin'.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut Khilafatul Muslimin membuat negara dalam negara. Khilafatul Muslimin memiliki ribuan anggota yang tersebar se-Indonesia, membangun struktur pemerintahan sendiri .
![]() |
"Senyatanya ormas ini telah membangun struktur pemerintahan, membangun suatu sistem kewarganegaraan dan susunan kemasyarakakatan, sistem pendidikan, sistem pertukaran barang dan jasa, yang keseluruhannya mengerucut pada adanya situasi yang menunjukkan adanya negara dalam negara," kata Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).
Khilafatul Muslimin menerbitkan nomor induk warga (NIW) sebagai pengganti e-KTP atas puluhan ribu anggotanya. Ormas Khilafatul Muslimin mendirikan sekolah sendiri dengan pendidikan setara sekolah dasar (SD) hanya 3 tahun saja.
Organisasi ini dikomandoi oleh pengurus mantan napi terorisme antara lain jaringan Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Negara Islam Indonesia (NII).
"Dari struktur kepengurusan itu banyak di antaranya eks napiter, apakah itu JI, JAD, NII," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (16/6/2022)
Baca di halaman selanjutnya: vonis Abdul Qadir Hasan Baraja....
Simak juga Video: Ikrar Setia NKRI, Khilafatul Muslimin Majalengka Resmi Bubar!
Abdul Qadir Hasan Baraja Divonis 10 Tahun Bui
Hakim pengadilan negeri (PN) Bekasi Kelas 1A Khusus menyatakan Abdul Qadir Hasan Baraja, pimpinan Khilafatul Muslimin, bersalah atas penyebaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila. Abdul Qadir Hasan Baraja divonis 10 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menjadi pengurus ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila," demikian bunyi amar putusan PN Bekasi Kota, dilihat detikcom, Rabu (25/1/2023).
Abdul Qadir Hasan Baraja cs didakwa melanggar Pasal 59 ayat (4) huruf c juncto Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. Dalam sidang tersebut, hakim memerintahkan terhadap para terdakwa untuk tetap ditahan.
Vonis 5 dan 6 Tahun Penjara Menteri Khilafatul Muslimin
Selain itu, Ahmad Sobirin selaku Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin divonis 5 tahun penjara. Sementara Indra Fauzi yang berperan sebagai Menteri Penerimaan Zakat divonis 6 tahun penjara.
Sidang putusan digelar di PN Bekasi Kota pada Selasa (24/1) secara terbuka. Selain Abdul Qadir Hasan Baraja, 10 terdakwa lainnya divonis bersalah atas kegiatan penyebaran doktrin Khilafatul Muslimin tersebut.
Berikut ini daftar 11 terdakwa dan vonis yang dijatuhkan PN Bekasi terhadap para terdakwa:
1. Terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsider 2 bulan kurungan
2. Terdakwa Indra Fauzi, divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsider 2 bulan kurungan
3. Terdakwa Abdul Aziz divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsider 3 bulan kurungan
4. Terdakwa Ahmad Sobirin divonis selama 5 tahun penjara
5. Terdakwa Suryadi Wironegoro divonis 5 tahun penjara
6. Terdakwa Imron Najib divonis 5 tahun penjara
7. Terdakwa Nurdin divonis 5 tahun penjara
8. Terdakwa Muhammad Hasan Albana divonis 5 tahun penjara
9. Terdakwa Faisol divonis 5 tahun penjara
10. Terdakwa Hadwiyanto Moeriandono divonis 5 tahun penjara
11. Terdakwa Muhamad Hidayat divonis 7 tahun penjara
Baca selanjutnya: pimpinan Khilafatul Muslimin ternyata....
Profil Abdul Qadir Hasan Baraja
Densus 88 Antiteror Mabes Polri mengungkap Abdul Qadir Hasan Baraja pernah gabung dengan komando jihad Negara Islam Indonesia (NII) yang dinyatakan sebagai ormas terlarang. Abdul Qadir Hasan Baraja berperan sebagai komando jihad NII.
"Dia (Abdul Qadir Hasan Baraja) terlibat komando jihad, di mana yang bersangkutan membantu mencari amunisi untuk bom Medan pada 1975. Dia kemudian kabur ke Ngruki, Solo," Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/6/2022).
Baraja juga pernah ditugaskan untuk membina mahasiswa di Yogyakarta. Dia menyebut tugas itu diberikan oleh terpidana terorisme berinisial ABB.
"Di Solo ditugaskan ABB, membina mahasiswa Yogya, di antaranya AJ, IA, dan lain-lain," ujarnya.
Lebih lanjut Aswin menjelaskan Baraja juga pernah ditangkap pada 1979. Dia mengatakan penangkapan itu karena Baraja diduga terlibat dalam pembunuhan dosen Universitas Sebelas Maret (UNS), PMA.
"Pada 1979 ditangkap karena dituding terlibat pembunuhan PMA, dosen UNS yang dituding pengkhianat yang menyebabkan ABB, S, dan kawan-kawan ditangkap," tuturnya.
![]() |
Khilafatul Muslimin Anut Ajaran Kartosoewirjo
Hengki menambahkan, setelah mereka dibaiat menjadi anggota Khilafatul Muslimin, mereka diberi buku yang menjadi pedoman organisasi Khilafatul Muslimin. Menurut Hengki, ajarannya mengacu pada ajaran Kartosoewirjo yang merupakan proklamator Negara Islam Indonesia (NII).
"Kemudian warga-warga ini setelah mereka dibaiat akan diberikan buku saku. Buku saku ini latar belakang tegaknya Khilafatul Muslimin. Ini buku saku mereka di mana merujuk pada darul islam Kartosuwiryo. Acuan mereka ini mengacu pada ajaran dari pada Kartosoewirjo," jelas Hengki
Hal ini sejalan dengan temuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bahwa Khilafatul Muslimin memiliki struktur mirip NII. Mereka memiliki struktur mulai dari amir khilafah hingga tingkatan terendah di desa.
"Pergerakannya, struktur dari mulai amir khilafah sampai dengan tingkatan terendah yaitu sistem pemerintahan desa, sesuai dengan struktur yang dijalankan NII," ujar Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT, Brigjen Wawan Ridwan.