Bekasi -
Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas penyebaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila. Begini riwayat Hasan Baraja ditangkap hingga dihukum 10 tahun penjara.
Kedok Khilafatul Muslimin ini terbongkar setelah Hasan Baraja ditangkap tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kombes Hengki Haryadi di kantor pusat di Jl WR Supratman, Bumi Waras, Teluk Betung, Bandar Lampung, Sabtu (11/6/2022). Penangkapan ini sempat terjadi gesekan. Sejumlah pengikutnya melawan dan memberontak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini kemudian membuat para simpatisannya yang ada di lokasi bereaksi. Para simpatisan dan polisi terlibat dorong-dorongan.
"Allahu akbar...!" teriak simpatisan Khilafatul Muslimin yang berkumpul di depan kantor pusat tersebut.
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja dkk diserahkan ke kejaksaan Senin, 3 Oktober 2022. (Yogi Ernes/detikcom) |
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan uang tunai sekitar Rp 2,2 miliar. Selain itu, polisi menemukan buku-buku terkait jaringan radikalisme, seperti Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Menteri Khilafatul Muslimin Juga Ditangkap
Polisi lalu bergerak cepat dengan menangkap tokoh-tokoh penting Khilafatul Muslimin di berbagai daerah. Mereka antara lain Ahmad Sobirin, yang merupakan Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin di Mojokerto.
Lalu, Faisol bin Lingun selaku pengumpul dana ditangkap di Medan serta Suryadi Wironegoro selaku pendiri ormas Khilafatul Muslimin ditangkap di Kota Bekasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan Khilafatul Muslimin melakukan kejahatan yang menentang pemerintahan yang sah. Khilafatul Muslimin bergerak melakukan kejahatan secara tersembunyi tanpa disadari oleh korbannya.
Sepuluh tersangka kasus Khilafatul Muslimin diserahkan ke Kejari Bekasi. Polisi bersenjata laras panjang mengawal proses penyerahan para tersangka. (Agung Pambudhy/detikcom) |
"Senyatanya ormas ini telah membangun struktur pemerintahan, membangun suatu sistem kewarganegaraan dan susunan kemasyarakatan, sistem pendidikan, sistem pertukaran barang dan jasa, yang keseluruhannya mengerucut pada adanya situasi yang menunjukkan adanya negara dalam negara," jelas Irjen Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Selengkapnya di halaman berikutnya
Ajaran Khilafatul Muslimin Mirip NII
Hasan Baraja tercatat pernah terlibat dalam sejumlah aksi teror di Indonesia. Dalam pemeriksaan Hasan Baraja pun mengaku memiliki posisi kedudukan yang lebih tinggi dari Abu Bakar Ba'asyir dan Abdullah Sungkar. Kedua orang itu diketahui merupakan pendiri dari Majelis Mujahidin Indonesia (MII) dan Jamaah Islamiyah (JI).
Hasil penyelidikan polisi ditemukan adanya 14 ribu warga Khilafatul Muslimin yang ditunjukkan dengan adanya nomor induk warga (NIK) layaknya sebuah kartu tanda penduduk (KTP). Mereka terdiri atas berbagai macam profesi, mulai petani, karyawan swasta, guru, dokter, hingga ASN.
Setelah mereka dibaiat menjadi anggota Khilafatul Muslimin, mereka diberi buku yang menjadi pedoman organisasi Khilafatul Muslimin. Ajarannya mengacu pada ajaran Kartosoewirjo yang merupakan proklamator Negara Islam Indonesia (NII).
Para warga yang tergabung dalam organisasi itu diwajibkan memberikan infak Rp 1.000 tiap hari.
Abdul Qadir Hasan Baraja Divonis 10 Tahun
Setelah serangkaian persidangan, Abdul Qadir Hasan Baraja dkk menjalani sidang vonis. Hasan Baraja dihukum 10 tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menjadi pengurus ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila," demikian bunyi amar putusan PN Bekasi Kota, dilihat detikcom, Rabu (25/1/2023).
Sepuluh orang tersangka kasus Khilafatul Muslimin diserahkan ke Kejari Bekasi. Polisi bersenjata laras panjang mengawal proses penyerahan para tersangka. (Agung Pambudhy/detikcom) |
Abdul Qadir Hasan Baraja cs didakwa melanggar Pasal 59 ayat 4 huruf c juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. Dalam sidang tersebut, hakim memerintahkan terhadap para terdakwa untuk tetap ditahan.
Selain itu, Ahmad Sobirin selaku Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin divonis 5 tahun penjara. Sementara itu, Indra Fauzi, yang berperan sebagai Menteri Penerimaan Zakat, divonis 6 tahun penjara.
Berikut ini daftar 11 terdakwa dan vonis yang dijatuhkan PN Bekasi terhadap para terdakwa:
1. Terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), subsider 2 bulan kurungan
2. Terdakwa Indra Fauzi, divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsider 2 bulan kurungan
3. Terdakwa Abdul Aziz divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsider 3 bulan kurungan
4. Terdakwa Ahmad Sobirin divonis selama 5 tahun penjara
5. Terdakwa Suryadi Wironegoro divonis 5 tahun penjara
6. Terdakwa Imron Najib divonis 5 tahun penjara
7. Terdakwa Nurdin divonis 5 tahun penjara
8. Terdakwa Muhammad Hasan Albana divonis 5 tahun penjara
9. Terdakwa Faisol divonis 5 tahun penjara
10. Terdakwa Hadwiyanto Moeriandono divonis 5 tahun penjara
11. Terdakwa Muhamad Hidayat divonis 7 tahun penjara
Simak juga 'Kala 13 Aktivis Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah Ditangkap!':
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini