KPK angkat bicara soal perkembangan pencarian salah satu buron KPK di kasus e-KTP, Paulus Tannos. KPK menilai Tannos bisa saja ditangkap saat terdeteksi di Thailand asal tidak ada keterlambatan penerbitan red notice.
"Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Karyoto mengatakan pengajuan red notice Tannos telah dilakukan sejak lima tahun lalu. Namun, pengajuan itu rupanya belum terdaftar di sistem Interpol.
"Ini namanya liku-liku penegakan hukum. Yang dikiranya kita mudah ternyata hanya karena satu lembar surat. Karena apa? Pengajuan DPO itu red notice sudah lebih dari lima tahun ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit," jelas Karyoto.
Meski begitu, proses pencarian kepada Paulus Tannos selaku DPO KPK tetap berlanjut. Perbaikan administrasi pengajuan red notice di Interpol pun telah diperbaiki KPK.
"Kemarin sudah kita perbaiki semua. Mudah-mudahan yang sudah di-isued sebagai DPO akan secara otomatis pada waktunya akan terbit red notice secara internasional dari Interpol Lyon," katanya.
Paulus Tannos Diduga di Singapura
KPK menyampaikan perkembangan terkini soal pencarian buron di perkara e-KTP, Paulus Tannos. KPK telah berkoordinasi dengan pihak otoritas Singapura.
"Paulus Tannos, tentunya kami secara agency to agency, kita sudah mulai melakukan komunikasi," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Karyoto menduga Tannos berada di Singapura. Menurutnya, KPK perlu berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura terkait Tannos.
"Kalau Paulus Tannos kembali kita harus selalu koordinasi dengan CPIB sana. Karena walaupun dikatakan perjanjian ekstradisi antarkedua negara sudah ditandatangani. Namun demikian, peraturan pelaksanaan yang di kita... kemarin sudah koordinasi, belum dilaksanakan peraturan turunannya," kata Karyoto.
Lihat Video: Ekstradisi Diteken, KPK Maksimalkan Upaya Pemeriksaan Paulus Tannos