KPK menyampaikan perkembangan terkini soal pencarian buron di perkara e-KTP, Paulus Tannos. KPK telah berkoordinasi dengan pihak otoritas Singapura.
"Paulus Tannos, tentunya kami secara agency to agency, kita sudah mulai melakukan komunikasi," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Karyoto menduga Tannos berada di Singapura. Menurutnya, KPK perlu berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura terkait Tannos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Paulus Tannos kembali kita harus selalu koordinasi dengan CPIB sana. Karena walaupun dikatakan perjanjian ekstradisi antarkedua negara sudah ditandatangani. Namun demikian, peraturan pelaksanaan yang di kita... kemarin sudah koordinasi, belum dilaksanakan peraturan turunannya," kata Karyoto.
Karyoto menyebut KPK bakal berdiskusi dengan otoritas Singapura terkait tata laksana ekstradisi tersebut. Namun, hal itu bisa dilaksanakan jika aturan turunan ekstradisi telah rampung.
"Nanti kalau peraturan turunannya sudah siap, siapakah yang menjadi central authority di situ, kita akan melapor kepada central authority, untuk mengadakan kerja sama secara bilateral dalam hal upaya untuk melakukan penangkapan dan ekstradisi terhadap DPO-DPO yang diduga mungkin ada di Singapura," kata Karyoto.
Perkembangan DPO KPK
Tak hanya itu, Karyoto juga menyebut pihaknya telah melakukan komunikasi dengan negara lain terkait DPO KPK yang masih belum ditangkap.
"Ya, baik di negara lain, keberadaan beberapa DPO, kita juga sudah mulai berkomunikasi," ujar Karyoto.
Karyoto menyinggung tak bisa terlalu aktif melakukan pencarian tanpa persetujuan otoritas setempat dalam melakukan pencarian. Namun, Karyoto tidak merinci negara mana yang dimaksud.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Saksikan juga 'Ekstradisi Diteken, KPK Maksimalkan Upaya Pemeriksaan Paulus Tannos':
"Bahkan, ada di suatu negara yang kita tidak boleh melakukan terlalu aktif di daerah itu, tanpa persetujuan mereka," jelasnya.
Selain itu, juga ada negara yang memberikan arahan agar KPK menunggu lantaran negara itu tengah melakukan penindakan. Menurutnya, otoritas setempat akan melaporkan jika ada perkembangan terkait buronan.
"Ada yang mengatakan 'tunggu dulu, kami sedang action di lapangan, kalo ada kami panggil'," ucap Karyoto.
Menurut Karyoto, KPK hanya bisa proaktif melakukan pencarian terhadap buronan yang berada di Indonesia. Dia memastikan bakal memburu buronan itu selama berada di dalam negeri.
"Kami tidak bisa proaktif, kecuali di dalam negeri, di mana pun akan kami kejar," tutup Karyoto.
Daftar Buron KPK
KPK hingga kini setidaknya memiliki 5 buron yang masih belum tertangkap. Terbaru adalah Paulus Tannos, tersangka korupsi pengadaan e-KTP. Berikut ini 5 daftar buron KPK:
1. Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Ricky ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Saat hendak dijemput paksa, Ricky kabur ke ke Papua Nugini lewat jalur tikus;
2. Kirana Kotama, buron sejak 2017. Dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan;
3. Izil Azhar, buron sejak 2018. Dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek dermaga Sabang tahun 2006-2011;
4. Harun Masiku, buron sejak 2020. Kasus suap pengganti antar waktu (PAW) DPR RI.
5. Paulus Tannos, tersangka korupsi pengadaan e-KTP. Kasus tersebut juga menjerat Setya Novanto.