Kandas Asa Raden Indrajana demi Tak Hidup di Balik Jeruji

Kandas Asa Raden Indrajana demi Tak Hidup di Balik Jeruji

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 25 Jan 2023 22:40 WIB
Polisi tahan Raden Indrajana tersangka kasus KDRT anak di Jaksel
Raden Indrajana Sofiandi resmi ditahan terkait kasus KDRT anak di Jaksel. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak yang menyeret Raden Indrajana Sofiandi, terus berlanjut. Raden Indrajana resmi ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka KDRT anak.

Raden Indrajana akan menjalani penahanan di kepolisian selama 20 hari selama penyidikan kasus KDRT berproses.

Melalui kuasa hukumnya, Raden Indrajana mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Namun permohonannya itu ditolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raden Indrajana Minta Penahanan Ditangguhkan

Kondisi kesehatan menjadi salah satu alasan Raden Indrajana meminta penahanan ditangguhkan. Namun, penyidik memiliki perimbangan subjektif sehingga menolak permohonan penangguhan penahanan Raden Indrajana.

Selain itu, Hendri Kurnia selaku kuasa hukum Raden Indrajana beralasan kliennya meminta penangguhan penahanan mengingat statusnya sebagai ayah dan masih memiliki tanggung jawab untuk menafkahi anak-anaknya.

ADVERTISEMENT
Hendra Kurnia, pengacara Raden IndrajanaHendra Kurnia, pengacara Raden Indrajana (Brigitta Belia/detikcom)

"Selain itu, dia sebagai pencari nafkah. Beliau juga sebagai tulang punggung keluarga, harus membiayai anak anaknya juga dan ya anak-anak dari pernikahan sebelumnya juga kan masih tanggung jawab beliau," kata kuasa hukum Indrajana, Hendra Kurnia, kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Permohonan Raden Indrajana Ditolak Polisi

Polis telah menerima permohonan penangguhan penahanan Raden Indrajana. Namun, polisi menolak permohonan pengajuan penahanan tersebut.

"(Permohonan penangguhan penahanan Raden Indrajana) tidak dikabulkan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengatakan permohonan penangguhan adalah hak tersangka. Meski begitu, polisi tetap melakukan penahanan terhadap Raden Indrajana demi kepentingan penyidikan.

"Permohonan penangguhan adalah hak dari tersangka, namun sejauh ini kami tetap melakukan penahanan untuk kelancaran proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP," kata Irwandhy.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Raden Indrajana Tampil Berbaju Tahanan

Polisi menggelar jumpa pers terkait kasus KDRT anak dengan tersangka Raden Indrajana Sofiandi (RIS). Dalam jumpa pers ini, Raden Indrajana ditampilkan polisi.

Pantauan detikcom di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023), Raden Indrajana Sofiandi memakai baju tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya terikat borgol.

Raden Indrajana tidak mengucapkan sepatah kata pun saat dihadirkan dalam jumpa pers. Polisi kemudian membawa masuk Raden Indrajana seusai konferensi pers.

Polisi tahan Raden Indrajana tersangka kasus KDRT anak di JakselPolisi tahan Raden Indrajana tersangka kasus KDRT anak di Jaksel (Mulia Budi/detikcom)

Kronologi Raden Indrajana KDRT Fisik ke Anak

Raden Indrajana Sofiandi (RIS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dua anaknya yang dilaporkan mantan istrinya, KEY. Apa pemicu RIS melakukan KDRT tersebut?

"Jadi tersangka yang pertama melakukan pemukulan maupun bentuk-bentuk kekerasan fisik lainnya kepada kedua korban ini, dikarenakan ada permasalahan-permasalahan yang menyulut emosi dari si tersangka," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossi Hendrata kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Rabu (25/1/2023).

Hendrikus mengatakan Raden Indrajana melakukan kekerasan itu lebih dari sekali. Kedua korban merupakan anak kandung Raden Indrajana, yaitu KRS (12) dan KAS (10).

"Atas hal tersebutlah perbuatan ini kemudian dilakukan dan bukan hanya sekali tapi beberapa kali terjadi di TKP, yaitu di rumah tinggal atau unit apartemen yang mereka tinggali selama kejadian itu berlangsung," ujarnya.

Dia mengatakan Raden Indrajana melakukan KDRT terhadap kedua anaknya sejak Maret 2021. Dia mengatakan korban mengalami luka fisik hingga terganggu aktivitas kesehariannya.

Baca di halaman selanjutnya: mantan istri tolak damai

Mantan Istri Tolak Berdamai dengan Raden Indrajana

Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak, Raden Indrajana Sofiandi (RIS), telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir (KEY), menegaskan tak akan membuka pintu damai.

"Tidak (berdamai) sudah cukup penderitaan saya dan anak-anak selama ini sudah cukup," kata Keyla kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Keyla Evelin Yasir, mantan istri Raden Indrajana menegaskan tak ingin damai di kasus KDRT anak.Keyla Evelyne Yasir, mantan istri Raden Indrajana menegaskan tak ingin damai di kasus KDRT anak. (Mulia Budi/detikcom)

Keyla menyebut tak ada permintaan maaf yang diutarakan Raden Indrajana kepadanya dan kedua anaknya. Dia mengatakan Raden Indrajana juga tak mengaku bersalah setelah melakukan KDRT tersebut.

"Hanya berkoar di media saja, belum pendekatan pada lawyer saya atau saya pribadi juga tidak ada. Bahkan terakhir Sabtu itu belum merasa bersalah," ujarnya.

Dia menegaskan dirinya tak akan berdamai dengan Raden Indrajana Sofiandi. Dia berharap proses hukum kasus tersebut tetap berlanjut.

"Ini semua harus diakhiri dan sebagai contoh tindak kekerasan pada anak tidak boleh dilakukan oleh siapa pun, terutama oleh orang tua," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads