Mardani Maming Minta Bebas dari Tuntutan 10,5 Tahun Bui dan Bayar Rp 118 M

Mardani Maming Minta Bebas dari Tuntutan 10,5 Tahun Bui dan Bayar Rp 118 M

Antara - detikNews
Rabu, 25 Jan 2023 18:29 WIB
KPK menahan Mardani H Maming guna kepentingan proses penyidikan, Kamis (28/7/2022). Eks bupati Tanah Bumbu itu sebelumnya menyerahkan diri ke KPK.
Mardani Maming (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan suap terkait izin pertambangan. Dia memohon dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.

"Kami mohon agar kiranya majelis hakim dengan segala kebijaksanaan dan kewibawaannya berkenan menjatuhkan putusan bebas dan merehabilitasi nama baik terdakwa serta mengembalikan semua hak, harkat dan martabat terdakwa seperti semula," kata pengacara Maming, Abdul Qodir, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, seperti dilansir Antara, Rabu (25/1/2023).

Menurut dia, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia menyebut Maming tidak bersalah sebagaimana yang didakwakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul Qodir mengatakan Adapun SK peralihan IUP adalah sah secara hukum karena SK Bupati No 296/2011 juga ditembuskan kepada Menteri ESDM dan jajarannya, Gubernur Kalimantan Selatan dan jajarannya. Dia juga mengatakan SK tersebut mendapatkan status Clean and Clear (CnC) sebagaimana diumumkan dalam pengumuman CnC Tahap III di nomor urut 169, kemudian diperpanjang berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.48/265/DPMPTSP/IV/2017 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batu Bara kepada PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu tanggal 21 April 2017.

Dia juga menyebut penerimaan uang lewat PT TPS maupun PT PAR dari PT PCN bukan hadiah berkaitan dengan penandatanganan SK Bupati No 296/2011. Dia mengatakan uang itu merupakan hasil hubungan bisnis atau keperdataan murni berkaitan kerja sama pengelolaan pelabuhan PT ATU tahun 2012 hingga 2016.

ADVERTISEMENT

Qodir mengatakan hanya orang naif yang melakukan pidana penyuapan dengan cara menagih melalui skema perbankan, dicatat dalam pembukuan keuangan dan membayar pajak yang timbul dari tagihan tersebut dan selanjutnya menyerahkan dokumen transaksi kepada pihak yang menuduhnya.

"Boleh dibandingkan dengan ratusan perkara pidana suap, di mana pola atau modusnya bayar tunai dan langsung agar tidak terendus aparat hukum," ujarnya pula.

Dia juga mengatakan almarhum Henry Soetio selaku pemilik PT PCN yang disebut sebagai pemberi suap tidak dapat diminta keterangannya, baik sebagai saksi atau tersangka, karena telah meninggal dunia pada 19 Juli 2021. Dia mengatakan penuntut umum KPK justru menciptakan beberapa peran pengganti untuk bercerita dan membuktikan seolah-olah sudah terjadi penyuapan.

"Dalam keterangan ahli disebutkan saksi yang tidak mengalami sendiri, tidak melihat sendiri dan tidak mendengar langsung maka kesaksiannya tidak memiliki nilai pembuktian," katanya lagi.

Lihat juga video 'Fakta Mardani Maming, Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 104,3 miliar':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Mardani yang juga diberikan kesempatan ketua majelis hakim Heru Kuntjoro menyampaikan pembelaannya secara pribadi, mengaku dirinya telah mengikhtiarkan untuk meyakinkan majelis hakim bahwa sesungguhnya tuduhan kejahatan yang dialamatkan kepadanya adalah tidak benar.

"Saya sungguh tidak memohon apa pun, selain keadilan yang menjadi hak saya, mudah-mudahan putusan majelis hakim menjadi jawaban atas rangkaian doa yang senantiasa dilangitkan oleh ibunda tercinta," ujarnya pula.

JPU KPK yang dipimpin Budhi Sarumpaet menyatakan tetap pada tuntutannya setelah diberikan kesempatan majelis hakim menanggapi. Sidang berikutnya dengan agenda putusan dijadwalkan pada Jumat (10/2) mendatang.

Pada sidang sebelumnya, JPU KPK menuntut Mardani H Maming pidana penjara 10 tahun 6 bulan. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 700 juta subsider kurungan pidana pengganti 8 bulan.

Jaksa meyakini terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

JPU juga menuntut pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 118.754.731.752 (Rp 118 miliar). Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tidak juga memiliki harta benda, terdakwa dijatuhi pidana 5 tahun.

Halaman 3 dari 2
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads