Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dituntut hukuman 10,5 tahun penjara terkait kasus suap Rp 118 miliar. Mardani Maming dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (9/12/2023).
Terdakwa Mardani H. Maming dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) subsidier pidana kurungan pengganti selama 8 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardani Maming dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan kepada terdakwa Mardani Maming membayar uang pidana pengganti sebesar Rp 118.754.731.752 (miliar) dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, dijatuhi pidana penjara
selama 5 tahun.
Adapun hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan di depan persidangan.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Simak selengkapnya di sini.