Polisi menggelar jumpa pers terkait kasus KDRT anak dengan tersangka Raden Indrajana Sofiandi (RIS). Dalam jumpa pers ini, Raden Indrajana ditampilkan polisi.
Pantauan detikcom di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023), Raden Indrajana Sofiandi memakai baju tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya terikat borgol.
Raden Indrajana tidak mengucapkan sepatah kata pun saat dihadirkan dalam jumpa pers. Polisi kemudian membawa masuk Raden Indrajana seusai konferensi pers.
Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Raden Indrajana
Raden Indrajana Sofiandi (RIS), tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Polisi menolak permohonan pengajuan penahanan tersebut.
"(Permohonan penangguhan penahanan Raden Indrajana) tidak dikabulkan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
![]() |
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengatakan permohonan penangguhan adalah hak tersangka. Meski begitu, polisi tetap menahan Raden Indrajana demi kepentingan penyidikan.
"Permohonan penangguhan adalah hak Tersangka, namun sejauh ini kami tetap melakukan penahanan untuk kelancaran proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP," kata Irwandhy.
Raden Indrajana resmi ditahan sejak Sabtu (21/1). Raden Indrajana akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Berdasarkan dua alat bukti sehingga kami penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan," imbuhnya.
Raden Indrajana dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 76c juncto 80 ayat 1 dan ayat 4 UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Raden Indrajana terancam pidana penjara selama 5 tahun.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak juga 'Disangka Lakukan KDRT, Suami Melaney Ricardo Langsung Dicecar Netizen':