Eks PJLP Temui Pejabat Pemprov DKI Bahas Aturan Batas Usia 56 Tahun

Eks PJLP Temui Pejabat Pemprov DKI Bahas Aturan Batas Usia 56 Tahun

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 25 Jan 2023 16:25 WIB
Eks PJLP Paruh Baya Audiensi dengan Pemprov DKI
Eks PJLP Paruh Baya Audiensi dengan Pemprov DKI (Aliya/detikcom)
Jakarta -

Mantan pekerja berkategori Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berusia paruh baya melakukan audiensi bersama Pemprov DKI Jakarta. Apa yang dibahas?

Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (25/1/2023), kedatangan enam orang eks PJLP berusia paruh baya UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI diterima oleh perwakilan Pemprov DKI. Antara lain Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri, Plt Kepala UPK Badan Air Dinas LH DKI Jakarta Dedy Setiyono, Perwakilan Biro Hukum, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Mereka yang datang merupakan mantan pegawai PJLP berusia senja, dari 56 sampai 66 tahun. Mereka datang mengenakan seragam PJLP berwarna hijau-oranye beserta atribut lengkap menyampaikan keluh kesahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kembali lagi UPK Badan Air untuk menyampaikan bahwa keberatan si nggak ya, cuman minta kebijakannya untuk ditunda Kepgub 1095 tentang batasan umur. Yang kita minta cuman itu. Kami kemarin itu hanya diberitahukan mulut ke mulut, secara mendadak. Kita kan sangat sesalkan," kata salah satu perwakilan PJLP, Azwar (56) di Kantor Kesbangpol, Lantai 15 Blok H Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (25/1).

Azwar menyebutkan, sejak 1 Januari 2023, mereka sudah menganggur dan kehilangan mata pencariannya. Dia kemudian meminta agar posisinya sebagai pegawai PJLP bisa diisi anak ataupun anggota keluarga lainnya.

ADVERTISEMENT

"Dikasih kelonggaran, kesempatan 1-2 tahun. Kami kan (pegawai) perintis (UPK Badan Air) dari awal. Kemarin saya ketemu Pak Kadis, kami ini perintis dari awal. Jangan susah kami dipakai, di lapangan diganti orang baru," ujarnya.

"Jadi yang saya sampaikan tolong digantikan ke anak," lanjutnya.

Plt Kepala UPK Badan Air Dinas LH DKI Jakarta Dedy Setiyono menjelaskan bahwa anak ataupun keluarga mantan PJLP mesti melewati tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan berlaku. Dia pun menjamin setiap pegawai PJLP yang lolos bakal ditanggung jaminan kesehatan hingga mendapatkan tunjangan.

"Untuk kebijakan, mohon maaf kami tidak bisa menabrak aturan. Tapi kalau kita ke depan ada kesempatan lewat UPK Badan Air. Dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa secara online dan sistem," jelas Dedy.

Sementara Kepala Kesbangpol Taufan Bakri mengatakan hasil audiensi hari ini akan dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Kita hanya menyalurkan gimana daftar keinginan teman-teman PJLP. Keinginannya kalau mereka usianya 56 tahun bisa digantikan oleh keluarganya. Buka surati, tapi laporan (ke Pj Gubernur) bahwa sudah diterima audiensi di sini. Nanti akan ada 1-2 solusi," jelas Taufan.

Taufan memastikan pihaknya tak memberikan kekhususan terhadap anak eks PJLP saat mendaftarkan diri. Dia meminta seluruh tahapan diselesaikan secara prosedur.

"Iya, dong. Harus ikuti prosedur. Misalnya anak Bapak ini mau daftar, nggak dikasih kekhususan, tetap seleksi," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan aturan batas usia untuk pegawai kategori Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun sejak 1 Januari lalu. Ketentuan batasan usia PJLP tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.

Adapun klasifikasi pekerjaan PJLP yang diatur dalam Kepgub tersebut sesuai dengan jenis pekerjaan yang sesuai untuk sumber daya manusia (SDM) usia produktif, terdiri atas tenaga lapangan umum, seperti petugas mekanikal elektrikal, petugas kebersihan dalam dan luar gedung, keamanan, pemulasaraan jenazah, pengemudi, dan sebagainya. Sementara untuk tenaga teknis misalnya petugas kesehatan satwa, pengolah data pengukuran, arsitek perizinan, dan customer relation.

(taa/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads