Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilakan SKPD di Pemprov merekrut anak mantan pegawai Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) yang kontraknya telah berakhir. Heru memandang perekrutan itu sah dilakukan asalkan memenuhi persyaratan yang disiapkan.
"Ya kalau memenuhi syarat ya pendaftaran, itu kan ada prosesnya daftar di online, terus umur segala macam, silakan saja," kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
Heru mengaku tak memberikan arahan khusus terkait perekrutan PJLP. Yang pasti, menurutnya, anak eks pegawai PJLP harus melewati berbagai tahapan perekrutan sesuai aturan berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada (arahan khusus), kalau memang jenjang prosesnya administrasi sistem terus diwawancarai terus tes lolos, kebetulan bapaknya dulu PJLP ya mungkin (saja)," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan aturan batas usia untuk pegawai kategori Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun sejak 1 Januari lalu. Sejumlah SKPD di lingkungan Pemprov DKI menawarkan agar posisi pegawai usia tua bisa diisi oleh keluarga ataupun anaknya.
"Karena kan kami tawarin 'Kalau anaknya Bapak, ada nggak? Kalau ada, ya sudah, anaknya masuk'. Jadi sesuai, memang kami fasilitasi," kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho saat ditemui di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (4/1/2023).
Hari menjelaskan, setidaknya ada 100 pegawai PJLP usia di atas 56 tahun yang kontraknya resmi berakhir. Meski begitu, Hari mengklaim tak ada gejolak di lingkungannya terkait aturan pembatasan usia ini.
Posisi yang sama ditawarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta. Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto berjanji akan mengizinkan posisi PJLP tua digantikan oleh anak-anaknya.
"Jadi tidak semuanya diberhentikan, kalau memang mereka minta bisa digantikan oleh anaknya, oleh keluarganya, itu bisa kita coba proses," ujar Asep.
Setidaknya sebanyak 600 PJLP di lingkungan Dinas LH DKI Jakarta yang kontraknya telah berakhir per 31 Desember lalu. Ketentuan batasan usia PJLP tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan. Selanjutnya, DKI akan membentuk Tim Pengendalian Penggunaan PJLP yang diketuai oleh dirinya sendiri.
Lihat juga video 'Reaksi Heru Disentil Jokowi Soal ITF Sunter-Sodetan Ciliwung-Giant Sea Wall':