Pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) paruh baya mencurahkan keresahan terkait aturan pembatasan usia maksimal 56 tahun. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berjanji mencari solusi terbaik yang bisa mengakomodir pekerja PJLP usia tua itu.
"Kami ikut arahan Pak Pj tapi nanti akan kami carikan solusinya gimana baiknya, yang pasti baik buat semuanya," kata Penjabat Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dihubungi, Jumat (30/12/2022).
Sebagai penyedia jasa, pihaknya akan mengikuti arahan Pj Gubernur Heru Budi Hartono, di mana pekerja PJLP berusia 56 tahun masih bisa memperpanjang kontraknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan DLH DKI akan mencari solusi bagi para PJLP atau pekerja honorer yang usianya di atas 56 tahun agar situasinya tetap kondusif.
"Arahan Pak Pj ada yang kami fasilitasi ya, nah nanti yang senior-senior itu ada proses berikutnya atau gimana, yang pasti kami akan pikirkan solusi terbaik gitu. Kami mengikuti arahan Pj kami fasilitasi. Kami bikin kondusif semuanya," ucapnya.
"Masa Pak Pj harus berpikir detail gitu? Itu kan tugasnya kami. Nanti kita carikan solusinya sesuai arahan Pak Pj gitu," tambah dia.
Lebih lanjut, Yogi menyampaikan, sampai hari ini perekrutan PJLP baru masih dalam proses. Dia pun menjamin setiap PJLP di bawah naungan DLH DKI ditanggung jaminan kesehatannya.
"Yang kita tanggung itu BPJS Kesehatan. Jadi PJLP itu iuran BPJS Kesehatan kita yang bayarin. Kalau Ketenagakerjaan bisa bikin masing-masing. Tapi kalau Kesehatan itu kita kover," jelasnya.
PJLP Minta Pj Gubernur Cek Lapangan
Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut pekerja berkategori PJLP berusia 56 tahun masih boleh mendaftar maupun memperbarui kontrak hingga setahun ke depan. Para pekerja PJLP paruh baya meminta sebaiknya Heru Budi turun ke lapangan mengecek kondisi sebenarnya.
"Jadi informasi dari Dinas juga, kalau misalnya 56 nolnya di Januari, itu masih bisa kerja. Kalau tidak, kalau lewat 2 bulan seperti saya, sudah abis. Pak Pj mesti paham, harusnya Pak Pj Gub turun dan nanya kepada PJLP masalahnya," kata PJLP UPK Badan Air Palmerah DLH DKI Jakarta, Azwar Laware, saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakpus, Jumat (30/12).
Azwar menyebut untuk PJLP seusia dirinya, yakni 56 tahun 2 bulan, tak bisa memperbarui kontrak karena tak memenuhi persyaratan. Dia kemudian menyarankan sebaiknya Heru Budi langsung menemui para PJLP di lapangan daripada hanya mendengar laporan dari bawahan.
"Kayak Pak Jokowi, kayak Pak Ahok (turun ke lapangan), jangan kena bisik-bisikkan saja, bisikan pendamping. Itu kagak benar semua. Turun ke lapangan, cek ke lapangan gimana nasibnya orang susah di DKI. Turun biar mereka ketemu satu per satu, apa sih keluhannya. Mudah-mudahan beliau masih punya hati nurani kebaikan yang banyak untuk orang banyak," jelasnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
PJLP Usia Tua Mengadu ke DPRD DKI
Setelah mengadu ke Balai Kota, kini Azwar bersama rekan PJLP paruh baya lainnya menyambangi DPRD DKI Jakarta untuk menindaklanjuti tuntutan mereka. Surat aduan itu ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Mereka kembali meminta agar kebijakan pembatasan usia PJLP maksimal 56 tahun ditunda hingga setahun ke depan serta memberikan mereka kesempatan bekerja selama setahun untuk mempersiapkan diri. Aduan mereka diterima oleh Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
"Kita bersurat hari ini, menyampaikan surat ke Ketua DPRD DKI Jakarta yang terkait tentang permohonan teman-teman semua agar Kepgub Nomor 1095 ditunda diberlakukan di tahun 2023, itu yang pertama. Yang kedua, rekan-rekan PJLP memohon yang berusia 56 tahun ke atas, 57, 58, dan seterusnya agar dipekerjakan kembali di UPK Badan Air DLH Jakarta minimal 1 tahun lagi," ujarnya.
"Jangan hanya mempertimbangkan cuma yang masih punya kesempatan setahun, lima tahun, sepuluh tahun, 20 tahun akan punya kesempatan 30 tahun ke depan. Tapi pertimbangkan kami juga yang sudah bingung bagaimana membiayai sisa hidup yang ada setelah kami diputus kerja di UPK Badan Air DLH DKI Jakarta tanpa pesangon, tanpa jaminan hari tua. Tanpa pesangon, tanpa tunjangan hari tua," tambah dia.
Azwar berujar, setidaknya ada 600 PJLP di UPK Badan Air yang bernasib sama dengan dirinya. Rentang usianya pun beragam, mulai dari 58-66 tahun. Karena itu, dia berharap DPRD DKI selaku wakil rakyat dapat menyampaikan aspirasi ini kepada eksekutif.