Asisten Setda DKI Absen, Rapat Komisi B DPRD-Pemprov soal ERP Ditunda Lagi

Asisten Setda DKI Absen, Rapat Komisi B DPRD-Pemprov soal ERP Ditunda Lagi

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 25 Jan 2023 14:03 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan Gedung DPRD DKI Jakarta ditutup sementara karena banyak anggota yang terpapar Corona.
Gedung DPRD DKI (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Komisi B DPRD DKI Jakarta kembali menskors rapat penjelasan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Rapat ditunda lantaran Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati tak hadir.

"Ya, skors rapatnya. (Karena) Bu Asisten tidak hadir," kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan rapat diskors berdasarkan kesepakatan anggota Dewan yang hadir di ruang rapat. Dia akan menjadwalkan kembali rapat di kemudian hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka rapat pembahasan ERP akan saya skorsing untuk waktu yang akan ditetapkan kemudian," kata Ismail.

Politikus PKS itu menyayangkan sikap Pemprov DKI yang tak memberi atensi lebih dalam memaparkan ERP kepada anggota Dewan. Dia berharap pertemuan berikutnya dapat dihadiri perwakilan Pemprov DKI.

ADVERTISEMENT

"Ketika untuk pembahasan saja tidak ada atensi penuh dari pihak eksekutif kita sangat menyayangkan. Oleh karena itu, saya berharap untuk ke depannya, bisa menjadi atensi bersama sehingga dari apa yang kita, bahan-bahan, yang sudah kita miliki ya, di sini sudah cukup lengkap ada naskah akademik dan raperdanya. Plus paparan tentang ERP ini dan juga aspirasi masyarakat yang telah masuk," ujarnya.

Rapat pembahasan ERP ini sebelumnya sempat dibuka pada Senin (16/1). Namun rapat ditunda karena sejumlah pejabat Pemprov DKI yang terkait, seperti Asisten Sekda DKI Jakarta hingga Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, absen.

Rencana penerapan ERP sendiri menuai sorotan. Rencana ini tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Draf aturan ini belum diundangkan.

Rancangan perda tersebut sudah dikeluarkan sejak Gubernur DKI Jakarta masih dijabat oleh Anies Baswedan. Dilihat detikcom pada beleid tersebut, Selasa (10/1), dijelaskan kebijakan ini akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB. Hal ini diatur dalam Pasal 10 beleid tersebut.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Jakarta Akan Terapkan Jalan Berbayar, Angkutan Umumnya Sudah Siap?':

[Gambas:Video 20detik]



Sementara itu, dalam pasal yang sama dijelaskan juga, gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan jalan berbayar. Rencananya, ada 25 ruas jalan di Jakarta yang dijadikan lokasi ERP. Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 9. Berikut rinciannya:

- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh Husni Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)


- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang - Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan HR Rasuna Said

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads