Penampakan Raden Indrajana Diborgol dan Berbaju Tahanan di Kasus KDRT Anak

Penampakan Raden Indrajana Diborgol dan Berbaju Tahanan di Kasus KDRT Anak

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 25 Jan 2023 13:53 WIB
Polisi tahan Raden Indrajana tersangka kasus KDRT anak di Jaksel
Raden Indrajana Sofiandi ditahan terkait kasus KDRT anak di Polres Metro Jakarta Selatan. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Polisi menggelar jumpa pers terkait kasus KDRT anak dengan tersangka Raden Indrajana Sofiandi (RIS). Dalam jumpa pers ini, Raden Indrajana ditampilkan polisi.

Pantauan detikcom di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023), Raden Indrajana Sofiandi memakai baju tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya terikat borgol.

Raden Indrajana tidak mengucapkan sepatah kata pun saat dihadirkan dalam jumpa pers. Polisi kemudian membawa masuk Raden Indrajana seusai konferensi pers.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Raden Indrajana

Raden Indrajana Sofiandi (RIS), tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Polisi menolak permohonan pengajuan penahanan tersebut.

"(Permohonan penangguhan penahanan Raden Indrajana) tidak dikabulkan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).

ADVERTISEMENT
Polisi tahan Raden Indrajana tersangka kasus KDRT anak di JakselPolisi menahan Raden Indrajana, tersangka kasus KDRT anak di Jaksel. (Mulia Budi/detikcom)

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengatakan permohonan penangguhan adalah hak tersangka. Meski begitu, polisi tetap menahan Raden Indrajana demi kepentingan penyidikan.

"Permohonan penangguhan adalah hak Tersangka, namun sejauh ini kami tetap melakukan penahanan untuk kelancaran proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP," kata Irwandhy.

Raden Indrajana resmi ditahan sejak Sabtu (21/1). Raden Indrajana akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

"Berdasarkan dua alat bukti sehingga kami penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan," imbuhnya.

Raden Indrajana dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 76c juncto 80 ayat 1 dan ayat 4 UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Raden Indrajana terancam pidana penjara selama 5 tahun.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga 'Disangka Lakukan KDRT, Suami Melaney Ricardo Langsung Dicecar Netizen':

[Gambas:Video 20detik]




Tanggapan Raden Indrajana Jadi Tersangka

Sebagaimana diketahui, Raden Indrajana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap dua anaknya yang dilaporkan mantan istrinya, KEY. Raden Indrajana mengaku bingung terkait penetapan tersangka dirinya.

"Kalau jujur, agak membingungkan, karena bukti yang digunakan adalah bukti-bukti lama dan saya punya bukti banyak bahwa sebetulnya sudah damai dan baik-baik saja," kata Raden Indrajana saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).

Menurut Indrajana, bukti-bukti yang disampaikan oleh KEY ke polisi adalah bukti lama. Menurutnya pula, saat itu mereka sudah berbaikan.

"Video 2022 juga dibuat sebelum video keluarga makan malam bersama dan sudah berbaikan," sambungnya.

Lebih lanjut Indrajana menduga polisi sedang berada di bawah tekanan publik dalam menangani kasus tersebut. Sebab, menurut dia, video-video terkait dirinya sudah viral.

"Saya merasa polisi di bawah tekanan publik. Tekanan publik karena video-video viral yang dimunculkan oleh pelapor," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads