Babak Baru Raden Indrajana Ditahan di Kasus KDRT Anak

Babak Baru Raden Indrajana Ditahan di Kasus KDRT Anak

Wildan Noviansyah - detikNews
Senin, 23 Jan 2023 20:27 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak
Foto: Ilustrasi KDRT (Getty Images/iStockphoto/takasuu)
Jakarta -

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Raden Indrajana Sofiandi (RIS) terhadap kedua anaknya memasuki babak baru. Kini, Raden Indrajana telah ditahan.

Sebagaimana diketahui, Raden Indrajana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap dua anaknya yang dilaporkan mantan istrinya, KEY. Raden Indrajana mengaku bingung terkait penetapan tersangka dirinya.

"Kalau jujur, agak membingungkan, karena bukti yang digunakan adalah bukti-bukti lama dan saya punya bukti banyak bahwa sebetulnya sudah damai dan baik-baik saja," kata Raden Indrajana saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Menurut Indrajana, bukti-bukti yang disampaikan oleh KEY ke polisi adalah bukti lama. Menurutnya pula, saat itu mereka sudah berbaikan.

"Video 2022 juga dibuat sebelum video keluarga makan malam bersama dan sudah berbaikan," sambungnya.

Lebih lanjut Indrajana menduga polisi sedang berada di bawah tekanan publik dalam menangani kasus tersebut. Sebab, menurut dia, video-video terkait dirinya sudah viral.

"Saya merasa polisi di bawah tekanan publik. Tekanan publik karena video-video viral yang dimunculkan oleh pelapor," imbuhnya.

Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Ditahan

Polres Metro Jakarta Selatan pun sempat memanggil Indrajana untuk menjalani pemeriksaan. Indrajana pun berulangkali mangkir dari panggilan. Polisi pun sempat mengancam bakal menjemput paksa Indrajana jika mangkir terus.

Namun, kini Raden Indrajana sudah ditahan di kasus tersebut.

"Sudah ditahan dia (Indrajana)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada detikcom, Senin (23/1/2023).

Nurma mengatakan Indrajana ditahan seusai pemeriksaan setelah sebelumnya sempat mangkir.

"Dia sudah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Nurma belum merinci sejak kapan dan hingga kapan penahanan tersebut dilakukan. Pihaknya akan segera menggelar jumpa pers terkait perkara tersebut. Namun penahanan ini dilakukan setelah Indrajana beberapa kali absen pemeriksaan polisi dengan alasan sakit.

Raden Indrajana dipersangkakan dengan Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.

Respons Raden Indrajana Saat Jadi Tersangka

Tim pengacara Indrajana pun merespons. Pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Pastinya akan mengajukan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Indrajana, Hendri Kurnia, saat dihubungi, Senin (23/1/2023).

Hendri mengatakan kliennya tersebut sudah ditahan sejak Sabtu (21/1) sore setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Hendri mengatakan penangguhan penahanan dilakukan karena Indrajana masih memiliki tanggung jawab untuk menafkahi anak-anaknya.

"Karena Pak Indra masih menafkahi anak-anaknya dan semoga pihak kepolisian serta kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, agar segera dimulai persidangan terkait perkara ini," ujarnya

Halaman 2 dari 3
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads