Perwira TNI Divonis Bui Seumur Hidup di Kasus Mutilasi 4 Warga Mimika

Perwira TNI Divonis Bui Seumur Hidup di Kasus Mutilasi 4 Warga Mimika

Jonh Roy Purba - detikNews
Rabu, 25 Jan 2023 13:29 WIB
Perwira TNI, Mayor HFD divonis seumur hidup dan dipecat tidak hormat terkait kasus mutilasi 4 warga Mimika.
Perwira TNI, Mayor HFD, divonis seumur hidup dan dipecat tidak dengan hormat terkait kasus mutilasi 4 warga Mimika. (Foto: dok. Istimewa)
Mimika -

Terdakwa kasus mutilasi empat warga Mimika, Papua Tengah, berinisial Mayor HFD divonis hukuman penjara seumur hidup. Mayor HFD juga dipecat tidak dengan hormat atau PTDH.

"Hakim telah memutuskan Mayor HFD bersalah dan dihukum penjara seumur hidup serta di-PTDH dari kedinasannya sebagai anggota TNI," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Herman Taryaman kepada wartawan, seperti dilansir detikSulsel, Rabu (25/1/2023).

Herman menjelaskan, sidang putusan dilaksanakan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (24/1). Mayor HFD dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mayor HFD dinyatakan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan tindak pidana tidak melaporkan ke atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (1) KUHPM," katanya.

Untuk diketahui, Mayor HFD bersama almarhum Kapten DK dan 4 anggota TNI lainnya ditetapkan tersangka kasus mutilasi warga sipil di Mimika. Dalam kasus ini juga terdapat 4 warga sipil yang ditetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga '7 Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Mutilasi di Mimika':

[Gambas:Video 20detik]

(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads