Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan permohonan ke KPK agar dirinya dijadikan tahanan kota. Apa respons KPK?
"Belum ada (keputusan)," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dimintai konfirmasi, Rabu (25/1/2023).
Johanis tak menjelaskan lebih lanjut apakah permohonan itu sudah dibahas atau belum oleh pihaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan KPK akan mengecek surat permohonan penahanan kota untuk Lukas Enembe. Ali juga memastikan kesehatan Lukas selama di dalam rutan KPK terus diperhatikan, dia meminta agar pihak keluarga dan pengacara tidak khawatir.
"Kami akan cek lebih dahulu surat dimaksud ya, namun yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam Rutan. Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan, penasihat hukum sebaiknya fokuskan soal pembelaannya. Tentu secara proporsional sebagaimana ketentuan mekanisme hukum, sampaikan agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara ini berjalan lancar," kata Ali saat dikonfirmasi terpisah.
Permohonan jadi tahanan kota diajukan tim pengacara Lukas Enembe pada Selasa (24/1). Faktor kesehatan Lukas menjadi salah satu pertimbangan. Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, menyebut kliennya menderita komplikasi penyakit.
"Bapak Lukas Enembe menderita komplikasi empat penyakit, mulai stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima, yang membuatnya harus dirawat intensif dan dibantu orang lain dalam melakukan aktivitas sehari-hari," ujar ketua tim litigasi THAGP, Petrus Bala Pattyona, dalam keterangannya.
Petrus mengatakan surat permohonan itu diajukan demi kemanusiaan. Dia berharap KPK mengalihkan status penahanan Lukas Enembe menjadi tahanan kota agar mempermudah perawatan kondisi Lukas Enembe.
"Agar Bapak Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan pengalihan tahanan dari tahanan rutan KPK menjadi tahanan kota di Jakarta, dalam rangka keluarga dan dokter pribadi melakukan perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Atau agar Bapak Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan perawatan di RSPAD di bawah perawatan dan pengawasan dokter-dokter RSPAD dan dokter pribadi, tanpa pembatasan bagi keluarga, dan dokter pribadi untuk bersama Bapak Lukas Enembe demi memberi semangat dalam rangka pemulihan," katanya.
"Atau mengizinkan keluarga, terutama istri dan anak-anak, selalu mendampingi Bapak Lukas Enembe dengan tetap mematuhi syarat-syarat pendampingan yang ditetapkan dokter dan pihak RSPAD," sambungnya.
Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari pengusaha bernama Rijotono Lakka. Selain itu, KPK menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi Rp 10 miliar.
Simak Video: Video Rekaman CCTV Lukas Enembe Selama Dirawat di RSPAD