Urusan 14 Anak Dibawa-bawa Eks Presiden ACT tapi Tak Mempan di Putusan

Urusan 14 Anak Dibawa-bawa Eks Presiden ACT tapi Tak Mempan di Putusan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 25 Jan 2023 07:31 WIB
Eks Presiden ACT, Ahyudin menjalani sidang lanjutan kasus penggelapan dana ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. Sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Eks Presiden ACT Ahyudin di sidang dakwaan. (Andhika Prasetia/detikcom)

Pertimbangan hakim

Presiden ACT Ahyudin divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Hal yang memberatkan, perbuatan Ahyudin meresahkan masyarakat, khususnya ahli waris.

"Khususnya penerima manfaat dan ahli waris korban pesawat Boeing," kata hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (24/1/2023) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, kata hakim, Ahyudin juga telah menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat. "Perbuatan Terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat," kata hakim.

Sementara itu, hal yang meringankan, Ahyudin berterus terang dan menyesali perbuatannya. Ahyudin, kata hakim, juga memiliki tanggungan keluarga.

ADVERTISEMENT

"Hal meringankan, Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, Terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.

Selain Ahyudin, ada mantan Presiden ACT (menjabat setelah Ahyudin) bernama Ibnu Khajar yang didakwa 3 tahun penjara. Dia didakwa dengan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara untuk Ibnu Khajar.


(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads