Kasus Indosurya
Kejaksaan Agung menyebut korban dari kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan KSP Indosurya sebanyak 23.000 orang. Total kerugian para korban mencapai Rp 106 triliun.
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana, saat konferensi pers di Kejagung pada Rabu (28/9/2022), memastikan jumlah kerugian yang dialami korban tersebut merupakan yang terbesar di Indonesia. Selain Henry Surya, ada pula tersangka lain di kasus ini yang dilepas hakim, yaitu Junie Indira.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerugiannya yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun, ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah, belum ada kerugian Rp 106 triliun yang dialami masyaarakat Indonesia," ucapnya.
Henry Surya dkk disangkakan melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(aud/aud)