Henry Surya Klaim Komitmen Balikin Duit Korban Indosurya Usai Divonis Lepas

Henry Surya Klaim Komitmen Balikin Duit Korban Indosurya Usai Divonis Lepas

Silvia Ng - detikNews
Selasa, 24 Jan 2023 14:36 WIB
Henry Surya
Henry Surya (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Pengacara Henry, Soesilo Aribowo, mengklaim kliennya akan tetap melunasi utang melalui skema penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

"Iya, tetap. Pembayaran akan tetap dilakukan, ketika Pak Henry Surya nanti keluar dan mudah-mudahan bisa berdiri tegak lagi, itu akan diselesaikan sebagaimana skema homologasi," kata Soesilo Aribowo saat dihubungi, Selasa (24/1/2023).

Soesilo mengatakan para korban akan tetap menerima pembayaran utang melalui skema rencana perdamaian yang sudah dihomologasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetap bagi anggota itu, akan diatur pembayarannya melalui skema rencana perdamaian yang sudah dihomologasi," tuturnya.

Soesilo mengatakan hakim memutuskan melepaskan Henry Surya karena JPU dinilai gagal membuktikan dakwaannya terhadap Henry Surya.

ADVERTISEMENT

"Itu kan tuntutan JPU UU Perbankan itu, tapi pembuktiannya gagal sehingga terdakwa ini terbebas dari UU Perbankan itu. Namun, berdasarkan keputusan homologasi PKPU itu, yang sudah inkrah, sekarang masih berlaku, ada pengakuan utang dan kemudian sudah dilakukan pembayaran sebagian," papar Soesilo.

"Nah, karena itu, putusan majelis hakim itu adalah onslag. Jadi ada perbuatannya, tetapi itu bukan perbuatan pidana, karena satu ini bukan perbankan, ini koperasi. Kedua, ini pengumpulan dana bukan dari masyarakat, tapi dari anggota, begitu," sambungnya.

Soesilo menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. "Nah, saya belum ketemu klien saya, tadi hanya online, ya mungkin masih pikir-pikir dulu," kata Soesilo.

Henry Surya sebelumnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya karena dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

"Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.

"Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," sambung hakim.

Simak juga 'Petinggi Indosurya Divonis Bebas, Mahfud Dorong Kejagung Naik Banding':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads