Angin Prayitno Didakwa Cuci Uang Rp 44 M Buat Beli Tanah-Volkswagen Polo

ADVERTISEMENT

Angin Prayitno Didakwa Cuci Uang Rp 44 M Buat Beli Tanah-Volkswagen Polo

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 24 Jan 2023 18:15 WIB
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Besar Bungur Raya, Jakpus, Selasa (24/1/2023).
Angin Prayitno (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebut total TPPU yang dilakukan Angin mencapai Rp 44 miliar.

"Terdakwa sebagai pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, dari 2014 sampai 2019 menerima gratifikasi dari para wajib pajak sejumlah Rp 29.505.167.100,00, sebagaimana dakwaan kesatu dan dari wajib pajak PT Gunung Madu, PT Jhonlin Baratama dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) sejumlah Rp 14.628.315.000,00 sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 68/Pid.Sus.TPK/2021/PN.JKT.PST, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6722 K/Pid.Sus/2022," kata Jaksa Penuntut Umum, Yoga Pratomo saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (24/1/2023).

Jaksa KPK menyebut TPPU Angin Prayitno dialirkan dalam bentuk pembelian tanah dan bangunan, apartemen, hingga mobil Volkswagen (VW) Polo. Dia mengatakan TPPU sebesar Rp 44 miliar itu merupakan akumulasi gratifikasi dan suap yang diterima Angin dari para wajib pajak dan di kasus PT Gunung Madu, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin).

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," ujarnya.

Angin Prayitno didakwa telah dengan sengaja menyamarkan hasil gratifikasi dan suap dengan cara membeli aset namun diatasnamakan orang lain. Pembelian aset berupa tanah dan bangunan, apartemen hingga mobil VW Polo itu diatasnamakan Fatoni, Ragil Jumedi, Luqman, Sulthon, dan Agung Budi Wibowo.

Berikut rincian aliran TPPU Angin Prayitno:

1. Pembelian Tanah dan Bangunan

- Pembelian 3 bidang tanah di Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tanggerang Selatan
- Pembelian 2 bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung
- Pembelian 60 bidang tanah di Desa Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor
- Pembelian 8 bidang tanah di Desa Babakan, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka
- Pembelian 1 bidang tanah di Desa Kertasari, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka
- Pembelian 1 bidang tanah di Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka
- Pembelian 11 bidang tanah di Bukit Rhema, Dusun Karang Rejo, Kecamatan Borobudor, Kabupaten Magelang
- Pembelian 6 bidang tanah di Dusun Jowahan, Desa Wanurejo, Kecamatan Borobudor, Kabupaten Magelang
- Pembelian 4 bidang tanah beserta bangunan di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman
- Pembelian 1 bidang tanah beserta bangunan di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman
- Pembelian 4 bidang tanah beserta bangunan di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta

2. Pembelian 1 unit apartemen di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang

3. Pembelian kendaraan 1 unit mobil VW Polo 1.2 warna hitam

Simak video 'Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/lir)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT