Penyuap Angin Prayitno Banding Usai Divonis 2 Tahun Bui, Ini Alasannya

ADVERTISEMENT

Penyuap Angin Prayitno Banding Usai Divonis 2 Tahun Bui, Ini Alasannya

Ilham Oktafian - detikNews
Kamis, 19 Jan 2023 15:22 WIB
Agus Susetyo
Agus Susetyo (Ilham/detikcom)
Jakarta -

Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, mengajukan banding setelah divonis 2 tahun penjara dalam kasus suap eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. Alasannya, pihaknya merasa fakta di persidangan dikesampingkan hakim.

"Kita 100 persen dikesampingkan, fakta persidangan dan bukti yang kita sampaikan 100 persen ditolak dan tidak dipertimbangkan. Sangat mengecewakan," ujar Agus setelah menjalani vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/1/2022).

"Padahal dalam pledoi kami sangat detail. Bukan hanya omong kosong. Kita sudah menduga karena tersangka ditetapkan dulu 2 tahun yang lalu. Kemudian saya di framing seperti terdakwa. Seperti terpidana malahan, 2 tahun baru diadili," terangnya.

Salah satu fakta persidangan yang diabaikan hakim, kata Agus, adalah angka kurang pajak senilai Rp 59 Miliar.

"Sudah kami sanggah dengan bukti-bukti seperti misalkan dia katanya Rp 59 miliar itu dibuat tahun 2017 dibuat seolah dibayar Rp 59 miliar, padahal wajib pajak tidak mengajukan restitusi," paparnua.

"Faktanya wajib pajak menjatuhkan restitusi untuk masa pajak Desember 2017. Itu hak dari wajib pajak," terangnya.

Kemudian, lanjut Agus, dirinya juga merasa keberatan atas rekayasa saat pemeriksaan ulang. Menurut dia, terkait rekayasa pemeriksaan ulang yang disampaikan Febrian selaku anggota tim Pemeriksa Pajak dinilai dikutip mentah-mentah.

"Satu lagi mengenai pemeriksaan ulang, pemeriksaan ulang itu tidak membuktikan adanya rekayasa. Rekayasa yang dibilang oleh Febrian dikutip mentah oleh penuntut umum," kata dia.

"Faktanya dalam pemeriksaan ulang tidak ada. Ini bisa disampaikan kepada para pakar pajak. Ada rekayasa nggak," jelasnya.

Saat disinggung soal pidana tambahan sebesar Rp 5 miliar, Agus juga merasa keberatan. Dia merasa hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan.

"Itu masalah 5 miliar. Bayangkan tapi tidak ada bukti hanya omongan 1 orang bagaimana, 185 KUHP 1 orang saksi bukan saksi. Tapi itu dikesampingkan sama sekali," ungkapnya.

"Tampaknya memang sudah di-framing sedemikian rupa. Karena saya diputus paling belakang. Sementara yang lain sudah diputus. Kita dianggap salah dulu," jelasnya.

Diketahui, Agus Susetyo divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, hakim memvonis Agus membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

Simak juga 'Suap Eks Pejabat Dirjen Pajak, Agus Susetyo Dituntut 3 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/zap)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT