Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Angin didakwa menerima gratifikasi dari para wajib pajak senilai Rp 29,5 miliar.
"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 8.200.000.000,00, uang dolar Singapura yang nilainya setara dengan Rp 4.300.000.000,00, uang dolar Amerika Serikat yang nilainya setara Rp 5.000.000.000,00, yang khusus diterima oleh Terdakwa adalah Rp 1.912.500.000,00, dolar Singapura setara Rp 575.000.000,00, dan dolar Amerika Serikat setara Rp 1.250.000.000,00 sehingga jumlahnya Rp 3.737.500.000,00 serta penerimaan lainnya sejumlah Rp 25.767.667.100,00," kata Jaksa Penuntut Umum, Yoga Pratomo saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Besar Bungur Raya, Jakpus, Selasa (24/1/2023).
Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dari para wajib pajak itu selama menjalankan jabatannya di Ditjen Pajak dari tahun 2014-2019. Para wajib pajak itu di antaranya wajib pajak Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (PT WKL), PT Link Net, CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Indolampung Perkasa, PT Rigunas Agri Utama (PT RAU) dan PT Esta Indonesia.
"Bahwa Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 menerima gratifikasi dari para wajib pajak sejumlah Rp 29.505.167,00 sebagaimana dakwaan kesatu," ujar Jaksa.
Angin Prayitno didakwa jaksa KPK melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyembunyikan hasil gratifikasi tersebut. Jaksa menyebut total TPPU yang dilakukan Angin Prayitno mencapai Rp 44 miliar.
"Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 menerima gratifikasi dari para wajib pajak sejumlah Rp 29.505.167.100,00, sebagaimana dakwaan kesatu dan dari wajib pajak PT Gunung Madu, PT Jhonlin Baratama dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) sejumlah Rp 14.628.315.000,00 sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 68/Pid.Sus.TPK/2021/PN.JKT.PST, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6722 K/Pid.Sus/2022," ujarnya.
TPPU yang dilakukan Angin Prayitno berupa transaksi pembelian tanah dan bangunan, apartemen serta mobil tidak dilaporkan Angin ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Jaksa KPK menilai asal usul pendapatan dari transaksi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
"Yaitu membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian 3 bidang tanah di Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tanggerang Selatan, 2 bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, 60 bidang tanah di Desa Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, 8 bidang tanah di Desa Babakan, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, 1 bidang tanah di Desa Kertasari, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, 1 bidang tanah di Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, 11 bidang tanah di Bukit Rhema, Dusun Karang Rejo, Kecamatan Borobudor, Kabupaten Magelang, 6 bidang tanah di Dusun Jowahan, Desa Wanurejo, Kecamatan Borobudor, Kabupaten Magelang, 4 bidang tanah beserta bangunan di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, 1 bidang tanah beserta bangunan di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, 4 bidang tanah beserta bangunan di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, dan 1 unit apartemen di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, serta kendaraan 1 unit mobil VW Polo 1.2 warna hitam," tutur jaksa.
Angin Prayitno didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berikut rincian TPPU yang dilakukan Angin Prayitno:
1. Pembelian tanah dan bangunan melalui Fatoni.
- Tahun 2015, Angin Prayitno menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II, Angin meminta Fatoni membayar transaksi jual beli tanah untuk 3 bidang tanah di Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Pembelian tanah tersebut dilakukan secara tunai oleh Angin, namun proses pembuatan akta jual beli dan balik nama serta sertifikat hak milik tanah tersebut atas nama Fatoni.
- Tahun 2016, setelah Angin
menjabat sebagai Direktur P2 pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin membeli 2 bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, secara tunai dan bertahap kepada pemilik tanah. Setelah pembayaran dilakukan, Angin memerintahkan Fatoni mengurus balik nama kepemilikan tanah dan SHM kedua tanah tersebut menggunakan nama Fatoni.
- Pada 11 Agustus 2016 Angin membeli tanah di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman,
seluas 513 m2 sebagaimana SHM No.7377 dengan harga Rp1.200.000.000,00. Kemudian, Angin memerintahkan Fatoni untuk mengurus balik nama SHM tanah menjadi atas nama Agung Budi Wibowo.
- Tahun 2017, Angin membeli secara tunai 1 unit Apartemen Type Studio di Apartemen Taman Melati Jatinangor Unit A-0553 di Jalan Cikuda, Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang sebesar Rp 298.332.100,00. Setelah pembayaran dilakukan, Angin memerintahkan Fatoni untuk menandatangani PPJB No.029A-01/TMJ-PPJB/2017 tanggal 31 Januari 2017.
- Tahun 2018, Angin membeli 2 bidang tanah di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Untuk menyamarkan dan menyembunyikan transaksi pembelian tanah tersebut, pembayarannya dilakukan oleh Fatoni dengan cara mengambil uang tunai secara bertahap ke rumah Angin. Lalu, Angin memerintahkan Fatoni untuk mengurus AJB serta proses balik nama SHM No.15090 menggunakan nama Fatoni. Sedangkan untuk SHM No.08521 pada AJB dan proses balik nama menggunakan nama Sulthon yang merupakan anak ketiga Fatoni.
- Tahun 2019-2021, Angin membeli 60 bidang tanah di Desa Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Angin memerintahkan Fatoni untuk mengurus pembelian dan dengan menggunakan nama Fatoni beserta keluarganya untuk penamaan pada akta jual beli tanah-tanah tersebut.
- Tahun 2019 Angin membeli 2 bidang tanah di Desa Babakan, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka dan Desa Kertasari, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Angin memerintahkan Fatoni untuk mengurus pembeliannya dan menggunakan nama Fatoni dalam akta jual beli serta SHM tanah tersebut.
- Tahun 2018, Angin membeli 3 bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Mantrijeron, Kecamatan Mantrijeron Kota Yogyakarta. Angin memerintahkan Fatoni untuk memproses balik nama SHM ke atas nama Luqman yang merupakan anak kedua Fatoni.
- Tahun 2019, Angin membeli 1 bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Mantrijeron, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Angin memerintahkan Fatoni untuk memproses balik nama SHM ke atas nama Sulthon yang merupakan anak ketiga Fatoni.
2. Pembelian tanah dan bangunan melalui Ragil Jumedi.
-Tahun 2017 Angin membeli tanah dan bangunan di sekitar Candi Borobudor yang nantinya digunakan sebagai investasi pariwisata. Untuk menyamarkan dan menyembunyikan transaksi, pembelian tanah-tanah tersebut, pembelian dibayar secara bertahap dengan cara Ragil Jumedi meminta Rachmad Budiono dan Kelik Dwijatmiko mengambil uang tunai pembayaran ke rumah Angin lalu uang tersebut diserahkan kepada Ragil untuk dibayarkan ke para pemolik tanah. Lokasi tanah dan bangunan itu di Bukit Rhema, Dusun Karang Rejo, Kecamatan
Borobudur, Kabupaten Magelang dan Dusun Jowahan, Desa Wanurejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
3. Pembelian tanah dan bangunan melalui Agung Budi Wibowo (adik tiri Angin Prayitno).
- Tahun 2014-2016, Angin membeli 8
tanah di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, kemudian Angin memerintahkan Agung Budi Wibowo untuk menandatangani akta jual beli dan SHM tanah tersebut diatasnamakan Agung Budi Wibowo.
- Tahun 2017, Angin membeli dua bidang tanah di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok , Kabupaten Sleman dan Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman. Kedua tanah itu diatasnamakan Agung Budi Wibowo.
4. Pembelian kendaraan mobil VW Polo 1.2 Warna Hitam melalui Fatoni di Pameran Mobil GIIAS yang bertempat di Gedung ICE BSD Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tanggerang. Angin Prayitno memberi uang tunai kepada Fatoni untuk membayar mobil tersebut dengan cara mentransfer, lalu memerintahkan Fatoni melakukan serah terima mobil dan kepemilikan mobil itu diatasnamakan Risky Saputra selaku keponakan Fatoni. Padahal, mobil tersebut dimiliki dan digunakan oleh anak Angin.
Simak juga 'Suap Eks Pejabat Dirjen Pajak, Agus Susetyo Dituntut 3 Tahun Bui':