Selain PT AF, Polisi Kebut Berkas Gagal Ginjal dari 4 Perusahaan Lain

ADVERTISEMENT

Selain PT AF, Polisi Kebut Berkas Gagal Ginjal dari 4 Perusahaan Lain

Ilham Oktafian - detikNews
Selasa, 24 Jan 2023 16:42 WIB
Ilustrasi korban gagal ginjal akut.
Ilustrasi gagal ginjal akut pada anak. (Edi Wahyono/detikX)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri masih melengkapi berkas kasus gagal ginjal akut pada anak untuk diserahkan ke kejaksaan. Dalam kasus ini, Polri menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, PT Fari Jaya Pratama, dan CV Samudera Chemical.

Dari lima berkas perusahaan yang jadi tersangka, salah satunya sudah diserahkan ke jaksa, yakni PT Afi Farma. Sementara itu, empat berkas lainnya masih dilengkapi penyidik sebelum diberikan kepada jaksa.

"Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara terkait dengan kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak, dengan tersangka korporasi PT TBK, PT FJ, CV APG, dan CV SC," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah pada wartawan pada Selasa (24/1/2022).

Nurul mengatakan penyidik Bareskrim Polri akan mengirimkan berkas kasus empat perusahaan lainnya setelah dinilai lengkap. "Selanjutnya, apabila sudah dilengkapi, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum," jelas dia.

Dalam kasus gagal ginjal akut pada anak ini, polisi juga menetapkan Direktur Utama CV Samudera Chemical berinisial E dan direktur berinisial AR sebagai tersangka. Nurul, pada Selasa (27/12/2022), menyebut kedua tersangka perorangan ini masih dalam pengejaran Polri.

"Kemudian dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku, yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC. Sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," kata Nurul kepada wartawan saat itu.

E dan AR juga telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni teregister pada nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E, dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR.

Simak juga 'WHO Kembali Ingatkan untuk Lindungi Anak dari Obat Terkontaminasi':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/jbr)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT