Polri Limpahkan Berkas Perkara Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma ke Jaksa

ADVERTISEMENT

Polri Limpahkan Berkas Perkara Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma ke Jaksa

Adrial Akbar - detikNews
Senin, 16 Jan 2023 15:23 WIB
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Dittipidter Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara PT Afi Farma (AF) di kasus gagal ginjal akut. Berkas perkara ini juga telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Pada hari ini Senin, tanggal 16 Januari 2023, penyidik Dittipiter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka Korporasi PT AF ke JPU," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin (16/1/2023).

Diketahui, dalam kasus ini, Direktur Utama CV Samudera Chemical berinisial E dan Direkturnya berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka. Namun keduanya masih menjadi buron.

"Sedangkan terkait dua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, yaitu PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Selain tersangka perusahaan, polisi menetapkan Direktur Utama CV Samudera Chemical berinisial E dan direktur berinisial AR sebagai tersangka. Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan penyidik masih memburu kedua tersangka tersebut.

"Kemudian dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku, yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC. Sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).

E dan AR juga telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni teregister pada nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E, dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR.

(mae/mae)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT