Polri Sita Propilen Glikol dari 3 Perusahaan Tersangka Gagal Ginjal Akut

ADVERTISEMENT

Polri Sita Propilen Glikol dari 3 Perusahaan Tersangka Gagal Ginjal Akut

Mulia Budi - detikNews
Senin, 09 Jan 2023 16:53 WIB
Karo Penmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polri telah melakukan uji laboratorium kandungan bahan baku propilen glikol (PG) dari tiga perusahaan tersangka kasus gagal ginjal akut. Kandungan PG yang dinyatakan positif etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas telah disita.

"Selanjutnya update penanganan perkara gangguan gagal ginjal akut untuk PT TBK, PT APG, dan PT FJP merupakan distributor bahan baku bukan penjual obat jadi dan sebutan mereka adalah pedagang besar farmasi atau PBF. Bahan baku PG milik ketiga korporasi tersebut sudah dilakukan uji lab, terhadap hasil uji lab yang positif sudah dilakukan penyitaan, sedangkan terhadap hasil uji lab yang negatif dibuat data-datanya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (9/1/2023).

Ramadhan mengatakan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus gagal ginjal akut adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurutnya, BPOM bertanggung jawab mengecek dan menginspeksi pedagang besar farmasi.

"Kemudian sejauh ini BPOM adalah pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan dan inspeksi terhadap para pedagang besar farmasi," ucapnya.

Lebih lanjut Ramadhan mengatakan dua tersangka di kasus gagal ginjal akut masih diburu. Keduanya adalah Direktur Utama CV Samudera Chemical (CV SC) berinisial E dan direkturnya berinisial AR.

"Perlu disampaikan juga bahwa pencarian terhadap 2 tersangka CV SC masih terus dilakukan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka di kasus gagal ginjal akut, yaitu PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

2 DPO

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru di kasus gagal ginjal akut. Selain Direktur Utama CV Samudera Chemical inisial E, direkturnya berinisial AR juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan penyidik hingga kini masih memburu kedua tersangka tersebut.

"Kemudian dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku, yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC. Sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).

Lebih lanjut, E dan AR juga telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni teregister pada nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E, dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR.

(isa/isa)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT