Seorang ayah di Kota Bandung, MRS (30), ditangkap polisi karena memperkosa dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Kedua bocah itu diperkosa kurang lebih selama enam tahun.
Dilansir detikJabar, pelaku memperkosa dua anak tirinya sejak mereka masih berusia 10 dan 7 tahun. Kini kakak dan adik tersebut telah berusia 16 dan 13 tahun.
"Kejadian sudah berlangsung kurang lebih enam tahun, dari 2017 sampai sekarang," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Selasa (24/1/2023).
Aswin mengatakan aksi bejat tersebut diungkap salah satu korban yang bercerita kepada ibunya. Pelaku kini sudah ditahan.
"Salah satu korban curhat kepada ibu kandungnya bahwa selama ini diperlakukan seperti hubungan suami istri oleh tersangka, yaitu ayah tiri korban," ungkapnya.
Lebih lanjut, Aswin menyebut pihaknya sudah memeriksa dua saksi. Saat ini kasus pemerkosaan ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga 'Tampang Ayah Tiri di Gresik yang Cabuli Siswi SMP hingga Hamil':