Penyidik Kasus Pemerkosaan Kemenkop Tak Lagi Tugas di Unit PPA Polres Bogor

ADVERTISEMENT

Penyidik Kasus Pemerkosaan Kemenkop Tak Lagi Tugas di Unit PPA Polres Bogor

Muchamad Sholihin - detikNews
Minggu, 22 Jan 2023 14:05 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso (Muchamad Sholihin/detikcom)
Jakarta -

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan penyidik kasus pemerkosaan pegawai di Kemenkop masih diperiksa Propam Polda Jawa Barat (Jabar) hingga saat ini. Bismo menyebut pihaknya masih menunggu hasil.

"Masih (diperiksa Propam) belum ada hasil. Masih menunggu hasilnya," kata Bismo saat dihubungi Minggu, (23/1/2023).

Bismo mengatakan penyidik tersebut sudah tidak bertugas di unit PPA Polresta Bogor Bogor. Bismo enggan menyebutkan berapa jumlah penyidik yang kini menjalani pemeriksaan.

"Mereka (penyidik) sudah tidak tugas di Unit PPA Polres (Polresta Bogor Kota). Tapi tetap biarkan pemeriksaan Propam berlanjut profesional independen," sebut Bismo.

"Kan Selasa Propam juga kita undang gelar khusus, nanti bisa ditanyakan langsung," tambah Bismo saat ditanya berapa jumlah penyidik yang diperiksa Propam Polda Jabar terkait kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop.

Bismo menambahkan, pihaknya akan melakukan gelar khusus kasus pemerkosaan sesama pegawai Kemenkop pada Selasa (24/1/2023). Gelar khusus akan melibatkan ahli pidana dan Propam Polda Jabar.

"Gelar khusus digelar hari Selasa, karena Senin masih cuti bersama," kata Bismo.

"Rencana kita undang dari Propam, Wasidik, Bidkum, kemudian ahli pidana untuk bersama-sama kita melaksanakan gelar khusus," tambahnya.

Disorot Mahfud dan Bareskrim Polri

Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mendapatkan perhatian serius dari Menko Polhukam Mahfud Md dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Mahfud Md mendorong investigasi kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop itu terus dilanjutkan.

Sorotan Mahfud terhadap kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop itu disampaikan kepada wartawan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Jumat (20/1/2023). Mahfud mengkritik cara restorative justice yang sempat dijalankan untuk menangani kasus ini. Padahal kasus pidana pemerkosaan seperti ini tidak bisa didamaikan, melainkan harus diproses hukum.

"Apalagi restorative justice ditempuh dengan cara salah seorang penjahatnya itu disuruh mengawini korban, kemudian diberi uang, lalu kemudian tidak pernah diperlakukan sebagai istri," kata Mahfud.

Selengkapnya di halaman berikutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT