Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan penyidik kasus pemerkosaan pegawai di Kemenkop masih diperiksa Propam Polda Jawa Barat (Jabar) hingga saat ini. Bismo menyebut pihaknya masih menunggu hasil.
"Masih (diperiksa Propam) belum ada hasil. Masih menunggu hasilnya," kata Bismo saat dihubungi Minggu, (23/1/2023).
Bismo mengatakan penyidik tersebut sudah tidak bertugas di unit PPA Polresta Bogor Bogor. Bismo enggan menyebutkan berapa jumlah penyidik yang kini menjalani pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka (penyidik) sudah tidak tugas di Unit PPA Polres (Polresta Bogor Kota). Tapi tetap biarkan pemeriksaan Propam berlanjut profesional independen," sebut Bismo.
"Kan Selasa Propam juga kita undang gelar khusus, nanti bisa ditanyakan langsung," tambah Bismo saat ditanya berapa jumlah penyidik yang diperiksa Propam Polda Jabar terkait kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop.
Bismo menambahkan, pihaknya akan melakukan gelar khusus kasus pemerkosaan sesama pegawai Kemenkop pada Selasa (24/1/2023). Gelar khusus akan melibatkan ahli pidana dan Propam Polda Jabar.
"Gelar khusus digelar hari Selasa, karena Senin masih cuti bersama," kata Bismo.
"Rencana kita undang dari Propam, Wasidik, Bidkum, kemudian ahli pidana untuk bersama-sama kita melaksanakan gelar khusus," tambahnya.
Disorot Mahfud dan Bareskrim Polri
Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mendapatkan perhatian serius dari Menko Polhukam Mahfud Md dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Mahfud Md mendorong investigasi kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop itu terus dilanjutkan.
Sorotan Mahfud terhadap kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop itu disampaikan kepada wartawan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Jumat (20/1/2023). Mahfud mengkritik cara restorative justice yang sempat dijalankan untuk menangani kasus ini. Padahal kasus pidana pemerkosaan seperti ini tidak bisa didamaikan, melainkan harus diproses hukum.
"Apalagi restorative justice ditempuh dengan cara salah seorang penjahatnya itu disuruh mengawini korban, kemudian diberi uang, lalu kemudian tidak pernah diperlakukan sebagai istri," kata Mahfud.
Selengkapnya di halaman berikutnya.
Sorotan juga disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. agus memastikan penyidikan akan dibuka kembali usai PN Bogor mengabulkan gugatan praperadilan soal status tersangka.
"Rapat koordinasi dipimpin Menko Polhukam yang melibatkan kementerian dan lembaga sampai LPSK sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali," kata Agus kepada wartawan, Jumat (20/1).
Agus mengatakan penyidikan bakal dilanjutkan dan ditetapkan oleh Biro Wassidik Polda Jabar. Dia menyebutkan pihaknya siap mengambil alih jika kasus tidak berjalan.
"Gelar penetapan sidik lanjutan oleh Biro Wassidik Polda. Kalau nggak jalan juga, ya, kita tarik ke Bareskrim," katanya.
"Untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat," tambahnya.